Sinergi Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset 56 Hektare

Sinergi Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset 56 Hektare Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada Kejaksaan.

Yayuk menjelaskan, pengamanan dan penyelamatan aset itu dilakukan dengan berbagai kegiatan, yaitu dengan pengamanan secara fisik, pengamanan secara administrasi, dan secara hukum. Untuk pengamanan secara fisik, upaya yang sudah dilakukan di antaranya melakukan pemagaran, pematokan batas, hingga pemberian papan nama.

Kemudian, khusus untuk pengamanan administrasi berupa pemberian nomor register, pencatatan di dalam register aset, dan untuk pengamanan hukum bisa berupa penyertifikatan tanah. “Jadi, kami akan terus berkomitmen untuk menyelamatkan aset-aset yang terancam hilang atau dikuasai pihak lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Risma menjelaskan dukungan dan pendampingan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan sangat membantu dalam menyelamatkan aset. Sebab, bisa runtut cara berpikirnya, sehingga sangat mudah untuk melangkah step by step. “Saya dulu tidak tahu harus bagaimana cara menyelamatkan aset, tapi karena didampingi kejaksaan, akhirnya runtut cara berpikirnya. Oh cari data yang ini dulu, baru kemudian data ini dan seterusnya,” kata dia.

Akhirnya, setelah didampingi oleh Kejaksaan, seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bergerak semuanya untuk mengumpulkan data-datanya. Dengan supporting data itu, lalu kejaksaan itu bisa melakukan penyelidikan lebih mudah. “Jadi, yang paling sulit dalam menyelamatkan aset itu ketika berkaitan dengan data-data masa lalu, yang secara data administrasinya tidak lengkap, sehingga harus mengumpulkan data satu persatu demi menyelamatkan aset tersebut,” ujarnya.

Selain itu, yang paling berat juga adalah mencari pihak yang mengusai aset itu. Sebab, tidak sedikit yang sudah kabur ke luar negeri, sehingga Wali Kota Risma pun meminta bantuan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membantunya dalam menyelamatkan aset.

“Dalam rangka penyelamatan aset ini, saya juga bersurat ke berbagai instansi untuk meminta bantuan, termasuk ke Kejaksaan Agung, KPK, dan juga berbagai instansi lainnya. Karena saya tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari,” tegasnya.

Di samping itu, Wali Kota Risma juga menegaskan bahwa yang paling penting dalam penyelamatan aset ini adalah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah atau pemerintah kota. Makanya, perlu kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya.

“Terus terang selama ini kita kalau hanya mengandalkan pemerintah kota, jangan harap dah. Karena saya sudah pernah mencoba itu dan kita tidak pernah berhasil. Akhirnya, kami minta bantuan kejaksaan dan itu baru berhasil hingga saat ini," imbuhnya.

Atas bantuan pendampingan itu, jajaran kejaksaan pun diberi penghargaan oleh . Pada Senin (11/2/2019), 25 jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diberi penghargaan. Dua hari kemudian, Rabu (13/2/2019), pemkot juga memberikan penghargaan kepada 20 jajaran Kejari Tanjung Perak. Kedua penghargaan itu diberikan di ruang sidang Wali Kota Surabaya. Selanjutnya pada 17 Agustus 2019, pemkot memberikan penghargaan kepada 13 jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Taman Surya, halaman Balai Kota Surabaya.

Saat memberikan penghargaan, Wali Kota Risma mengaku sebelum menjabat sebagai Wali Kota Surabaya hingga menjabat Wali Kota Surabaya dua periode, selalu meminta bantuan kepada kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai masalah pertanahan, termasuk meminta pendampingan ketika melakukan proyek-proyek strategis.

“Alhamdulillah banyak yang kembali (aset-aset ) dan proyek strategis semuanya lancar. Saya sampaikan terimakasih banyak kepada jajaran kejaksaan,” pungkasnya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO