Audiensi, GTT/PTT di Jember Kecewa Bupati Tolak Terbitkan SK

Audiensi, GTT/PTT di Jember Kecewa Bupati Tolak Terbitkan SK Audiensi antara Bupati Faida dengan perwakilan guru dari Asosiasi GTT/PTT Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Audiensi antara Bupati Faida dengan 10 guru dari Asosiasi GTT/PTT Jember tak membuahkan hasil yang diharapkan. Pasalnya Faida tetap tidak mau mengeluarkan Surat Keputusan (SK) seperti yang diminta para GTT/PTT.

Tenaga pendidik honorer itu pun harus gigit jari, karena menurut bupati, penerbitan SK untuk GTT/PTT tidak ada juknisnya.

Faida menjelaskan, penerbitan SK bagi GTT/PTT untuk calon pejabat pemerintah perjanjian kontrak (CP3K) tidak memungkinkan. Kepala daerah hanya bisa mengeluarkan kontrak kerja, sampai menunggu juknis dari pusat.

"Sehingga ketika mengeluarkan SK itu, suatu tindakan yang melebihi kewenangan kepala daerah," kata Faida saat diwawancarai di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (12/3/2020) siang.

Kendati demikian, Faida menegaskan tidak menutup mata terhadap nasib GTT/PTT. Faida mengaku telah mengambil inisiatif untuk membuat kontrak kerja daerah satu tahun kepada GTT/PTT CP3K.

"Sembari kita menunggu petunjuk teknis dari pusat selama satu tahun. Kontrak tersebut ditandangani bupati dan masing masing GTT/PTT CP3K. Kami pun sudah menerbitkan perbup," katanya.

Dengan kontrak kerja tersebut, mulai malam kemarin (11/3/20), lanjut bupati wanita pertama di Jember ini, sebanyak 700 lebih GTT/PTT CP3K telah menerima honor medio Januari-Februari 2020.

"Kurang lebih Rp 4 juta. Kemudian kenapa baru transfer tadi malam? Karena seminggu kemarin masih memverifikasi penerimanya," ungkapnya.

Faida juga menjelaskan, GTT/PTT CP3K tidak terdiri dari guru saja. "Di dalamnya juga terdapat tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian," katanya.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah usai audiensi, Ketua Aktivis dan Relawan Pendidikan Jember Ilham Wahyudi mengaku kecewa dengan keputusan bupati tersebut.

Mestinya, kata Ilham, bupati bisa mengeluarkan SK tersebut. Ia menyontohkan yang telah dilakukan kabupaten lainnya. "Di Kabupaten Purbalingga dan di Kabupaten Malang bisa kok. Tapi ini bupati berdalih tidak bisa," kata Ilham saat dikonfirmasi wartawan.

Dengan adanya SK Bupati, katanya, APBD Jember bisa dialokasikan untuk honor para GTT/ PTT. Lantaran selama ini nasib hidup tenaga pendidik honorer itu jauh disebut dari kata layak.

"Selama ini hanya mengandalkan honor dari dana BOS yang nominalnya jauh di bawah UMK Jember 2020. Kalau itu kan wewenang pemerintah pusat. Lah sisanya kan dari APBD Jember, ke mana terus anggaran sebanyak kurang lebih Rp 4 triliun itu," ulasnya.

Ilham menegaskan, jika bupati enggan menerbitkan SK lantaran berdalih tidak ada dasar hukumnya, hal ini bukan alasan tepat. "Karena berkaca pada daerah lain, di sana bisa-bisa saja mengeluarkan SK untuk GTT/PTT-nya. Nyatanya tindakan tersebut tidak dianulir oleh kementerian," tegasnya.

"Berarti secara tidak langsung dapat disimpulkan, tindakan menerbitkan SK oleh bupati bukan perbuatan melawan hukum," imbuhnya. (ata/yud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO