Bupati dan Wali Kota Probolinggo Kompak Liburkan Seluruh Lembaga Pendidikan

Bupati dan Wali Kota Probolinggo Kompak Liburkan Seluruh Lembaga Pendidikan Bupati Tantriana Sari S.E. menggelar pers rilis tentang antisipasi, serta penanganan Covid -19, Minggu (15/3) malam.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Bupati dan Wali Kota Probolinggo kompak meliburkan seluruh siswa atau lembaga pendidikan di Kabupaten dan Kota Probolinggo. Langkah ini sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Di Kabupaten Probolinggo, Bupati Tantriana Sari S.E. menggelar pers rilis tentang antisipasi, serta penanganan Covid -19, Minggu (15/3) malam, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo.

Sebelum menggelar jumpa pers, Bupati Tantri bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan lintas sektor melakukan rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti arahan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo.

Bupati Tantri mengintruksikan kepada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, Ponpes, Perguruan Tinggi untuk belajar di rumah (home learning) yang dimulai Senin, 16 Maret hingga 28 Maret 2020.

“Secara teknis sistem belajar di rumah akan disiapkan SOP oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. Khusus bagi peserta didik kelas IX jenjang MTs dan pendidikan kesetaraan tingkat Wustha yang akan mengikuti UAMBN-BK dan kelas XII jenjang SMA/SMK yang akan mengikuti UNBK tetap dilaksanakan sesuai dengan pos Ujian Nasional (UN) dan memperhatikan prosedur kesehatan yang telah ditentukan,” katanya.

Bupati Tantri juga memberikan izin kepada peserta didik yang sakit untuk mengikuti UAMBN-BK dan UNBK susulan sesuai dengan jadwal pos Ujian Nasional (UN). Memperhatikan protokol Pemerintah yang dikeluarkan Menteri Agama RI tanggal 12/3/2820 dengan imbauannya kepada umat beragama untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat, tidak terkecuali saat beribadah di tempat ibadah.

“Kami mengimbau dengan membawa perlengkapan ibadah pribadi, dan tidak terlalu lama berkumpul di tempat ibadah, dan menunda sementara seluruh kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang, seperti harlah/imtihan, akhirussunnah atau pengajian umum dan lain lain,” terangnya.

Instruksi juga ditujukan kepada seluruh masyarakat, bahwasannya sementara waktu menunda seluruh kegiatan yang menghadirkan lebih 20 orang, termasuk menerima tamu. Setiap kegiatan yang dilaksanakan harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan SOP dari Dinas Kesehatan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO