PACITAN, BANGASONLINE.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 berpotensi ditunda, akibat wabah virus Corona (Covid-19). Namun, penundaan Pilkada tersebut hingga kini masih akan dikaji oleh Komisi II DPR RI.
Sementara itu, Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini menegaskan bahwa sampai detik ini pihaknya masih mengacu aturan yang ada. "Hanya empat agenda (tahapan) yang ditunda. Namun untuk pelaksanaan hari H pencoblosan sampai detik ini belum ada keputusan," kata Sulis Setyorini saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:
- 5 Daerah di Jatim Bakal Diisi Calon Tunggal, Pengamat Politik Unair: Erosi Demokrasi Lokal
- Calon Tunggal di Pilkada 2024, Pengamat Politik Unair: Tak Berkaitan dengan Krisis Demokrasi
- KPU Jatim Gencar Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024
- Ziarah ke Makam Bung Karno, Risma-Gus Hans Cicipi Nasi Pecel Khas Blitar
Namun, komisoner KPU dua periode ini mengatakan pihaknya siap mengikuti semua aturan yang akan diputuskan oleh KPU RI. "Kami ikuti semua instruksi yang akan diputuskan oleh KPU RI," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan terkait pertimbangan penundaan Pilkada Serentak. dalam pernyataan persnya menyatakan prinsipnya keselamatan, kesehatan, dan perlindungan rakyat harus diutamakan.
"Pilkada serentak 2020 adalah agenda negara yang juga penting dan sudah lama dipersiapkan. Namun, kepentingan rakyat di atas semuanya. Sehingga, apabila pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan mempersulit di dalam mengendalikan situasi menghadapi pandemi Covid-19, maka Komisi II DPR RI akan mempertimbangkan. Tidak hanya menunda pelaksanaan 4 tahapan seperti yang sudah dilakukan oleh KPU, tetapi juga menunda seluruh tahapan, termasuk pelaksanaan pencoblosan pada 23 September," kata Ahmad Doli.
Menurutnya, wacana itu akan dikaji melalui rapat kerja antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mendagri Tito Karnavian di masa sidang DPR yang akan datang. (ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News