Bawaslu Pacitan Hentikan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan

Bawaslu Pacitan Hentikan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Penundaan Pilbup Serentak 2020 telah diputuskan. Kini, Komisi II DPR RI dan Mendagri tengah merumuskan metode penundaan pesta demokrasi lokal tersebut, seiring masifnya wabah Covid-19.

Ketua Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, saat ini ada empat tahapan yang mengalami penundaan. Yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), pembentukan panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), verifikasi dukungan calon perseorangan dan pencocokan, serta penelitian (coklit) data pemilih. 

"Selain empat tahapan tersebut, semuanya masih tetap berlanjut sampai ada instruksi lebih lanjut. Termasuk proses pencalonan belum ada penundaan," kata Berty melalui ponselnya, Selasa (31/3).

Sementara untuk sendiri, lanjut dia, saat ini telah dilaksanakan pemberhentian sementara panwaslu kecamatan dan panwaslu desa/kelurahan. Hal tersebut merujuk surat RI nomor 0255/k.bawsalu/PU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa. 

"Jadi, mulai 31 Maret sampai dengan menunggu petunjuk lebih lanjut dari RI, kinerja panwaslu kecamatan dan kelurahan/desa telah kita hentikan," jelasnya.

Menurut Berty, baik ataupun KPU masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI ataupun RI, terkait keputusan penundaan tahapan pilbup serentak secara menyeluruh. "Ya kita ini masih menunggu instruksi dari pusat," tegas Berty.

Sementara itu sebagaimana pernah diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan empat opsi penundaan pemungutan suara Pilkada 2020. Tahapan pesta demokrasi tingkat daerah itu terhambat akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

Dalam rilis persnya, Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan opsi pertama melaksanakan pemungutan suara pada Desember 2020. Skenario itu disesuaikan karena penundaan tahapan pilkada selama tiga bulan.

Opsi kedua, menunda pemungutan suara hingga Maret 2021 bila pandemi covid-19 berakhir September 2020. Opsi ketiga, pemungutan suara dilaksanakan Juni 2021. Pilihan tersebut diambil karena beberapa pihak memprediksi pandemi korona berakhir Oktober 2020.

Opsi keempat, menunda setahun atau hingga September 2021. Namun, Arief menyebut, penundaan pemungutan suara selama satu tahun memiliki beberapa konsekuensi di antaranya pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sinkronisasi data pemilih itu tidak akan berlaku lagi karena jarak satu tahun mengubah siapa yang akan memilih karena batasan usia 17 tahun.

Arief menuturkan konsekuensi lainnya banyak kepala daerah diisi penjabat dalam waktu lama. Hal itu bakal berdampak pada pengambilan kebijakan suatu daerah. (yun/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO