![Buka Posko Lawan Covid-19, PKB Sidoarjo Tebar Seribu Paket Bansos Buka Posko Lawan Covid-19, PKB Sidoarjo Tebar Seribu Paket Bansos](/images/uploads/berita/700/f510da465c28f7ee8dd3ca3bcaec53fa.jpg)
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Sidoarjo dan DPC PKB Sidoarjo mendirikan Posko PKB Lawan Covid-19 sebagai langkah nyata memutus mata rantai penyebaran Covid-19 atau virus Corona di Sidoarjo.
Posko PKB Lawan Covid-19 yang bertempat di lantai satu kantor DPC PKB Sidoarjo, Jl Airlangga nomor 1 Sidoarjo ini, dibuka secara resmi pada Sabtu (4/4).
BACA JUGA:
- DPP PKB Rekom Abdul Ghofur Maju di Pilkada Lamongan 2024
- Usai Jalani UKK DPP PKB, Amir Aslichin Optimistis Kantongi Rekom
- Wacana Bumbung Kosong di Pilkada Sidoarjo, Pengamat: Potensi Muncul Calon Lain Masih Ada
- Golkar-PKB Sepakat Bentuk Koalisi Besar, Pilkada Sidoarjo 2024 Bakal Munculkan Calon Tunggal?
Peluncuran Posko PKB melawan Covid-19 tersebut ditandai dengan pembagian seribu paket bantuan sosial (Bansos) berupa galon cuci tangan, sabun cuci antiseptik, hand sanitizer, masker, dan beras kemasan lima kilogram.
Seribu paket Bansos ini disalurkan ke setiap daerah pemilihan (Dapil) melalui 16 anggota FPKB DPRD Sidoarjo. Secara simbolis, paket Bansos ini diserahkan kepada sejumlah pengayuh becak dan takmir masjid di sekitar kantor DPC PKB Sidoarjo, saat peluncuran posko.
Ketua FPKB DPRD Sidoarjo yang juga Sekretaris DPC PKB Sidoarjo, Abdillah Nasih mengatakan, keluarga besar PKB Sidoarjo berempati atas tragedi dunia saat ini, yakni wabah Covid-19 atau virus Corona.
Bentuk empati dan upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 di Sidoarjo, kata Nasih, pihaknya membuka Posko PKB Lawan Covid-19. "Posko bertempat di kantor DPC PKB Sidoarjo dan beroperasi hingga batas waktu yang tidak ditentukan," cetusnya didampingi sejumlah anggota FPKB DPRD Sidoarjo.
Posko tersebut memiliki sembilan fungsi. Di antaranya memberikan informasi terkait penanggulangan dan pencegahan Covid-19, membantu pemerintah mensosialisasikan protokol Covid-19, menerima pengaduan dan pendampingan terkait layanan kesehatan masyarakat.