SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah menandatangani Peraturan Wali (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya.
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, Perwali PSBB itu sudah ditandatangani Wali Kota Risma hari ini (24/4). Ia memastikan Perwali tersebut sudah sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
BACA JUGA:
- Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
- Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
- Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
- Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin (27/4) depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,” kata Fikser di dapur umum penanganan Covid-19, halaman Balai Kota Surabaya, Jumat (24/4).
Ia mengungkapkan, sebenarnya pelaksanaan dari Perwali itu tercantum dalam berbagai surat edaran Wali Kota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari.
"Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19 ini," ungkapnya.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto menambahkan bahwa perbedaan surat edaran dengan Perwali ini sebenarnya hanya pada poin sanksi. Jika surat edaran tidak ada sanksinya, tapi kalau Perwali dilengkapi sanksi apabila melanggarnya.
“Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE Wali Kota Surabaya,” kata Eddy.
Klik Berita Selanjutnya