Ketentuan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB tertuang dalam Bab X sanksi pasal 29. Pelanggar dikenakan hukuman administratif. Ada empat jenis sanksi.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kota Delta Sidoarjo termasuk wilayah yang bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejumlah langkah persiapan dilakukan Polresta Sidoarjo. Mulai dari pengerahan personel yang diterjunkan, pengamanan wilayah, serta sanksi bagi warga yang melanggar aturan.
BACA JUGA:
- Mantan Bendahara Maju Sebagai Calon Ketua DPD REI Jatim, Klaim Didukung 9 Komisariat
- Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati
- Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
- Cegah Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SDN Janti Tulangan Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menjelaskan peraturan bupati (perbup) PSBB sudah tuntas disusun. Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat turut dilibatkan dalam merancang regulasi tersebut. Kini, kota delta tinggal menunggu finalisasi dari Pemprov Jatim.
Agar PSBB berjalan lancar, Polresta Sidoarjo menyiapkan sejumlah langkah. Pertama menyiapkan personel. Total sebanyak 1.500 pasukan diterjunkan. Mereka bertugas mengamankan Sidoarjo.
Anggota disebar ke seluruh kecamatan dan desa. Polisi tidak bertugas sendirian. Korps Tribrata itu dibantu TNI serta warga setempat. "Warga yang menjadi anggota gugus tugas juga wajib menjaga wilayahnya," terangnya.
Salah satu titik yang menjadi perhatian polisi, yaitu obyek vital daerah. Seperti Pendapa Delta Wibawa, Kantor DPRD, kantor pemkab, minimarket, pabrik, serta SPBU. Petugas berupaya mencegah adanya tindak kejahatan. Contohnya, penjarahan serta perampokan.
Sebagai solusi, Sumardji meminta polisi terus mengintai obyek vital. Pengawasan terus menerus dilakukan. "Polisi dan TNI terus patroli. Tidak boleh berhenti," jelasnya.
Penerapan PSBB di Sidoarjo berjalan 14 hari. Terhitung mulai 28 April hingga 11 Mei. Dalam massa pemberlakuan karantina wilayah itu, warga diimbau tetap berada di rumah.
Di dalam aturan tersebut, ada pemberlakuan jam malam. Fungsinya membatasi aktivitas warga. Jam malam itu dimulai pukul 21.00 - 04.00.
Warga yang beraktivitas di luar rumah diharuskan memakai masker. Pengendara roda empat maksimal mengangkut separuh dari total kapasitas kendaraan. Pengendara motor tetap bisa membonceng, asal yang dibonceng merupakan keluarga dalam satu KK.
Klik Berita Selanjutnya