​MA Kuatkan Putusan Bebas Mantan Sekda Gresik, Ini Kata Penasihat Hukum

​MA Kuatkan Putusan Bebas Mantan Sekda Gresik, Ini Kata Penasihat Hukum Hadi Mulyo Utomo, S.H., M.H., penasihat hukum mantan Sekda Gresik, Husnul Khuluq. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - (MA) menolak kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dana retribusi sewa sebagian perairan laut Gresik, dengan termohon . Putusan MA ini memperkuat putusan bebas mantan Sekda Kabupaten Gresik itu pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Hadi Mulyo Utomo, Penasihat Hukum mengungkapkan rasa syukur dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada majelis Hakim Agung yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini. Karena telah mewujudkan prinsip Due Process of Law, yakni memeriksa perkara, memberikan pertimbangan hukum, hingga menjatuhkan putusan dengan pedoman norma hukum positif yang tepat dan relevan.

"Dengan keluarnya putusan MA itu, maka putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) ini sudah final dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Karena sesuai pasal 263 yang telah diuji di MK, peluang jaksa untuk PK sudah tertutup. Mari semua pihak mengormati, sebagaimana wujud sikap dan mental penghormatan terhadap marwah proses penegakan hukum di negara ini," ujar Hadi, Senin (8/6/2020).

Hadi menjelaskan, setidaknya terdapat tiga hal yang secara mutlak memberikan alasan kliennya sangat layak dibebaskan dan mendapatkan rehabilitasi dari tuduhan kesalahan, serta sanksi pidana apapun. Antara lain dari aspek kajian teoritik keilmuan hukum, landasan normatif, serta fakta-fakta yang tersajikan dalam persidangan.

Hadi melanjutkan, tidak ada satu pun perbuatan kliennya yang dapat diterjemahkan sebagai kesengajaan atau kealpaan melakukan perbuatan melawan hukum formil (Melanggar Peraturan Perundang-undangan) dan atau menyalahgunakan kewenangan yang bertentangan dengan tugas jabatannya, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Sebagaimana asas hukum pidana universal Geen Straf Zonder Schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Karena itu, tanpa terbukti melakukan kesalahan jangan dijatuhi hukuman sanksi pidana. Karena itu, bebaskan dan pulihkan nama baiknya. Semoga Putusan Kasasi Ini dapat menjadi sumber literasi dan nilai edukasi yang membawa dampak positif terhadap dinamika penegakan hukum tanah air,” imbuh Hadi.

Perkara tingkat kasasi ini diperiksa oleh tiga hakim terdiri dari H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H., Prof, Dr. Mohamad Askin, S.H., dan Dr. Salman Luthan, S.H., M.H., serta panitera pengganti Arman Surya Putra. Majelis menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Gresik. Dengan demikian bebas dari segala tuntutan hukum.

Perkara ini muncul berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006. Saat itu Sekda Gresik dijabat . Sedangkan dari pihak PT Smelting urusan sewa ditangani Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo.

Sesuai kesepakatan, PT Smelting menyetorkan uang ke Pemkab Gresik sebesar Rp 2.060.160.000,00 ke rekening kasda Pemkab Gresik, sehingga tidak ada kerugian negara.

Selain itu, PT Smelting juga menyetorkan uang Rp 1.373.400.000,00 ke rekening khusus Pemkab Gresik. lalu menerbitkan cek senilai Rp 1.373.400.000,00 dan mengembalikannya ke PT Smelting untuk biaya konservasi melalui Dukut Imam Widodo dan Saiful Bachri sebagai manajemen PT Smelting. Uang inilah yang kemudian tidak jelas keberadaannya.

Di tingkat pertama, seluruh terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, terbukti tapi perbuatannya bukan perbuatan pidana atau bukan perbuatan melawan hukum. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, Dukut Imam Widodo dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan putusan kasasi Saiful Bachri belum keluar. (mdr/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO