​Pemkot Surabaya Komitmen Bersama Wujudkan Transportasi Tangguh

​Pemkot Surabaya Komitmen Bersama Wujudkan Transportasi Tangguh Wali Kota Risma saat menggelar sosialisasi bersama para pengelola transportasi melalui video teleconference (vidcon) di Halaman Balai Kota Surabaya, Kamis (11/6/2020). (foto: YUDI A/ BANGSAONLINE)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot bersama jajaran kepolisian, TNI, serta otoritas pengelola jasa angkutan transportasi darat, laut, dan udara berkomitmen dalam mewujudkan “Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo”. Komitmen ini sebagai wujud bersama dalam rangka menjalankan protokol-protokol kesehatan secara disiplin di bidang transportasi untuk mencegah penularan Covid-19.

Wali Kota , Tri Rismaharini mengatakan, saat ini PSBB di telah berakhir. Namun, karena kondisinya masih di tengah pandemi, ia berharap pengelola transportasi itu disiplin menerapkan protokol-protokol kesehatan. Apalagi, moda transportasi adalah salah satu sektor yang paling sulit untuk bagaimana menjaga agar tidak terjadi kasus penularan Covid-19.

Baca Juga: Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku

“Karena itu tidak ada cara lain, kita harus melaksanakan protokol ini dengan ketat. Saya tidak mau bapak ibu sekalian mundur. Kalau kita sudah maju, maka kita sudah sepakat melanjutkan perkembangan perekonomian kita,” kata Risma saat menggelar sosialisasi bersama para pengelola transportasi melalui video teleconference (vidcon) di Halaman Balai Kota , Kamis (11/6/2020).

Maka dari itu, Risma membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak. Salah satunya adalah para pengelola moda transportasi atau otoritas jasa angkutan di Jawa Timur untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita harus berani mencoba dan kita harus berani mengerjakan, protokol-protokol yang ada itu kita harus ikuti dengan baik. Kita harus sampaikan ke semua, mulai helper, driver mereka harus mengerti protokol-protokol itu dengan ketat, tidak boleh ceroboh,” ujarnya.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Saat vidcon itu, Risma juga menyampaikan bahwa pemberhentian sementara operasional jasa angkutan di masa PSBB kemarin agar menjadi sebuah pelajaran bersama. Karenanya, ia berharap, ke depan pengelola transportasi atau otoritas jasa angkutan semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan. Tujuannya tak lain, supaya perekonomian di sektor transportasi ini tetap berjalan.

“Jadi bapak ibu sekalian, kami sudah siapkan protokol-protokol untuk transportasi. Nanti, ada Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Memang di awal sulit, tapi sesaat kemudian ke depan akan jauh lebih mudah,” jelasnya.

Ia mencontohkan, dalam protokol kesehatan itu disebutkan bahwa pengelola transportasi harus membentuk satgas yang bertugas mengontrol proses angkutan. Seperti driver bus dan helper bus itu juga bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan penumpang dan armadanya. Misalnya, ada penumpang dalam kondisi sakit batuk atau sesak napas, maka driver harus berani mengingatkan agar tidak menumpang.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya

“Jadi artinya helper atau driver itu juga punya tanggung jawab, kita harus berani melakukan itu. Sebab, kalau sampai terjadi sesuatu, maka kondisinya akan jauh lebih berat. Karena itu, saya mohon bantuan bapak ibu sekalian untuk menjaga protokol ini, sehingga kita tidak perlu kembali seperti kemarin atau bahkan lebih buruk lagi,” paparnya.

Selain itu, ia menyebut, ketika di dalam angkutan, pihak pengelola juga harus disiplin dalam mengatur jarak antarpenumpang. Misalnya, di dalam bus tersebut kapasitas satu baris kursi diisi tiga orang, maka ke depan harus diisi dua penumpang. Di samping itu, semua penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker.

“Sekali lagi, physical distancing itu sangat penting. Artinya, memang physical distancing menjadi kunci utama pencegahan virus ini. Kita bisa memutus mata rantai virus itu dengan cara disiplin,” pungkasnya.

Baca Juga: Begal Perempuan Sasar Driver Taksi Online di Surabaya

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota , Tundjung Iswandaru menambahkan, dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2020, telah diatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota . Pada bagian ke-12 Pasal 24, telah diatur tentang kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Mulai jasa angkutan transportasi konvensional maupun daring.

“Di sini disebutkan semua, bahkan untuk yang bus konvensional, ia harus menyediakan kendaraan yang sudah terdisinfektan setiap harinya, melengkapi krunya dengan APD (Alat Pelindung Diri), terus memastikan bahwa semua penumpang dalam kondisi sehat,” kata Tundjung. (ian/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO