Digugat Camat Tanggul, Bawaslu Jember Minta Bantuan Hukum ke Bawaslu Jatim dan Pusat

Digugat Camat Tanggul, Bawaslu Jember Minta Bantuan Hukum ke Bawaslu Jatim dan Pusat Anggota Bawaslu Jember Divisi Hukum, Andhika.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Gugatan dari Camat Taggul Muhammad Ghozali yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jember pekan lalu, kali ini sudah turun surat panggilan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember untuk hadir dalam persidangan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Divisi Hukum, Andhika, Rabu (24/6/2020). Ia mengatakan, dua hari yang lalu, pihaknya sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jember, terkait gugatan dari Camat Tanggul.

Baca Juga: Bawaslu Jember Petakan 32 Kerawanan Coklit pada Pilkada 2024

Isi surat tersebut menjelaskan, sidang perdana pada 9 Juli 2020 mendatang. Sehingga, semua harus dipersiapkan sebelum dilangsungkan persidangan dengan agenda mediasi.

"Sidang akan digelar pada tanggal 9 Juli bulan depan, surat resmi dari PN sudah kita terima," katanya.

Andhika menjelaskan, dengan adanya surat panggilan tersebut, pihaknya bersama dengan komisioner lainnya sudah menggelar rapat internal.

Baca Juga: Petugas Gabungan Ikuti Apel Bersama di Alun-Alun Jember

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Jatim dan RI untuk meminta arahan dalam menghadapi sidang yang akan datan,kami juga minta bantuan hukum kepada Banwaslu RI.

"Di samping kami berkoordinasi dengan Banwaslu Jatim, kami juga minta bantuan hukum ke Bawaslu RI." imbuhnya.

Walau menghadapi persidangan, pihaknya merasa paham dengan kondisi saat ini. Pasalnya, masih banyak teman-teman yang belum memahami aturan dan kewenangan dari Bawaslu dalam penanganan netralitas ASN.

Baca Juga: Bawaslu Jember Tunda Pengumuman Seleksi PTPS

"Dengan adanya persoalan ini, akan lebih giat lagi untuk mensosialisasikan kewenangan dan aturan yang ada di Banwaslu terkait penanganan perkara netralitas ASN," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Camat tanggul Husni Thamrin menjelaskan, dalam menghadapi sidang perdana nanti pihaknya tidak ada persiapan khusus. Lantaran dalam sidang pertama agendanya masih mediasi belum masuk pada pokok gugatan.

Pihaknya juga, dalam hal ini masih enggan membuka kepada publik alat bukti apa yang disiapkan untuk memperkuat dalil gugatannya. "Sudah kami siapkan semua alat buktinya nantinya," tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu Jember Minta Panitia Sholawat Akbar Tunda Kegiatan, Ada Apa?

Diberitakan sebelumnya, Camat Tanggul Muhammad Ghozali yang diputuskan melanggar UU netralitas ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan juga . Merasa tidak puas dengan putusan tersebut pihaknya melaporkan balik Bawaslu dan KASN. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO