Polres Pasuruan Berikan SIM Gratis di Hari Bhayangkara ke-74, Begini Persyaratannya

Polres Pasuruan Berikan SIM Gratis di Hari Bhayangkara ke-74, Begini Persyaratannya Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP. A. R. Dwi Nugroho, S.H., S.I.K. (foto: ANDY F/BANGSAONLINE).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Pasuruan mengadakan program pembuatan SIM gratis dalam rangka menyambut ke-74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang. Program SIM secara gratis itu diberikan untuk warga Kabupaten Pasuruan yang lahir pada 1 Juli.

Dalam pembuatan SIM gratis yang dipersembahkan bagi warga Kabupaten Pasuruan itu, Satlantas Polres Pasuruan akan bekerja sama dengan BRI.

Baca Juga: Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan

Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP. A.R. Dwi Nugroho, S.H., S.I.K.,  mengatakan bahwa agenda tersebut merupakan program dari Kapolri dan rencananya akan dilakukan pada saat peringatan ke-74 pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang.

“Saat ini baru persiapan dan akan dilakukan tahap sosialisasi kepada warga masyarakat,” kata AKP. A. R. Dwi Nugroho kepada BANGSAONLINE.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/6/2020).

Baca Juga: Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban

Adapun mengenai persyaratan dan teknis pelaksanaannya, di antaranya para peserta diharuskan mendaftar pada saat tanggal 1 Juli 2020 di lokasi pembuatan SIM, yakni di Mapolres Pasuruan.

Selanjutnya, para peserta harus benar-benar lahir pada tanggal 1 Juli yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang ditunjukkan pada saat pendaftaran.

Selain itu, para peserta juga diwajibkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode

"Yang kami gratiskan hanya biaya yang masuk Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja dan prosedur pelaksanaannya tetap mengacu sesuai SOP yang ada," jelasnya.

Dia menambahkan, kuota bagi peserta yang bisa mengikuti program SIM gratis ini hanya 30 orang. “Untuk kuotanya sekitar 30 orang dan itu kami prioritaskan khusus bagi warga Kabupaten Pasuruan. Masing-masing dari 30 tersebut, 15 baru dan 15 untuk kuota perpanjangan,” imbuhnya. (maf/par/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO