Lama Tak Dijatah Istri, Nelayan Asal Palang Tuban Gagahi Anak Tiri Hingga 8 Kali

Lama Tak Dijatah Istri, Nelayan Asal Palang Tuban Gagahi Anak Tiri Hingga 8 Kali Pelaku pencabulan saat dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara tidak dapat jatah 'hohohihe' dari istri, Ahmad Arif (34), seorang nelayan asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban tega menggagahi anak tirinya hingga 8 kali.

Saat dikeler di Mapolres Tuban, Senin (29/6), tersangka mengakui semua perbuatannya. Pelaku tega berbuat tak senonoh lantaran istrinya sudah tak memberinya jatah hubungan intim. Hal itulah yang membuat pelaku nekat melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya yang baru berusia 14 tahun.

Bocah yang masih duduk dibangku SMP itu mau digagahi ayah tirinya karena dirayu dan diiming-imingi hadiah. Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu keluarga yang lain.

"Lama tidak dijatah istri, jadi hubungan intim sama anak tiriku hingga 8 kali. Ketika istri sedang tidur, saya ajak anak hubungan di ruang tamu," akui pelaku saat di Mapolres Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menerangkan, peristiwa pencabulan itu terjadi sejak November 2019 hingga berlanjut pada 14 Maret 2020 lalu. Pelaku memaksa korban menuruti hawa nafsunya, karena diimingi-imingi akan dibiaya kuliahnya. Berkat iming-iming itu, akhirnya korban tergiur dan mau melayani nafsu ayah tirinya.

"Korban diiming-imingi akan dibiayai kuliah, hingga akhirnya korban mau menuruti nafsu bejatnya," papar kapolres.

Ruruh menambahkan, aksi pencabulan pelaku baru diketahui ketika korban ditanyai ibunya. Setelah didesak, korban baru mengaku jika selama 5 bulan dicabuli oleh ayah tirinya. Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke mapolres.

"Korban ini sudah menikah sebanyak 3 kali, dan yang terakhir ini pelaku tidak punya anak," tambah Ruruh.

Terkait peristiwa pencabulan ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E atau Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Tersangka dijerat hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 baju tidur wanita, 1 buah miniset, 1 buah celanda dalam, 1 buah celana baby doll, 1 rok warna krem, dan 1 stel pakaian wanita.

"Pelaku ini kesehariannya sebagai seorang nelayan. Dan setiap melancarkan aksinya selalu dilakukan tengah malam," pungkas kapolres kelahiran Kabupaten Ngawi ini. (wan/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO