Temuan Tumpukan Limbah B3 di Jombang, Dewan Minta Pihak Terkait Turun Tangan

Temuan Tumpukan Limbah B3 di Jombang, Dewan Minta Pihak Terkait Turun Tangan Tumpukan Limbah B3 di halaman kandang ayam di Desa Karangdagangan.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang kembali ditemukan di areal persawahan Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang mendapat sorotan dari Dewan.

Ketua Komisi C DPRD Jombang, Choirul Anam memberi warning terkait pembuangan limbah B3 tersebut. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan tindakan tegas.

Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda

ini sangat berbahaya, kami sudah sering kali mengingatkan agar tidak mempergunakannya sembarangan,” ucapnya, Senin (13/07/20).

Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan tidak ada tolerir untuk pemanfaatan limbah tanpa izin atau tanpa dikelola lebih dulu. Sebab, limbah B3 sangat merusak lingkungan, bahkan berdampak pada kesehatan warga sekitar lokasi pembuangan.

Untuk itu, ia meminta pihak terkait menanggapinya dengan serius. Dan apabila diperlukan, kasus ini harus diproses secara hukum karena sudah melanggar Undang-Undang. Paling tidak lokasi usaha dilakukan penyegelan dan limbah diangkut kembali.

Baca Juga: 4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah

“Ini sangat berdampak sekali bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Dan bukan hanya sehari dua hari, tapi ke depannya juga. Tindakannya ya paling tidak tempat usahanya itu disegel,” tegas Choirul.

Masih menurut Choirul Anam, apabila hal ini tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, maka hal serupa akan terus terjadi ke depannya.

Dengan adanya tindakan tegas, lanjut Choirul, paling tidak ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pengusaha lainnya untuk tidak mempergunakan limbah B3 secara sembarangan.

Baca Juga: Menteri LHK Apresiasi Sinergitas Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Jombang

“Kalau tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait, saya yakin hal ini akan terus terulang kedepannya,” terangnya.

“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga harus memberikan sosialisasi pada masyarakat apabila penggunaan limbah B3 itu dilarang dan sangat membahayakan bagi lingkungan serta kesehatan. Dengan begitu masyarakat tahu dan mengerti dan bisa memberikan laporan apabila ada yang membuang atau mempergunakan limbah sembarangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, ditemukan tumpukan limbah B3 di halaman kandang ayam yang berada di areal persawahan Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo yang sempat dikeluhkan warga sekitar. (aan/dur)

Baca Juga: Wagub Jatim Resmikan PPSLB3 di Desa Cendoro Mojokerto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO