Komisi C DPRD Gresik Awasi Proyek Molor Agar Selesai Tepat Waktu

Komisi C DPRD Gresik Awasi Proyek Molor Agar Selesai Tepat Waktu Noto Utomo, Anggota Komisi C DPRD Gresik. Syuhud/BangsaOnline

GRESIK (BangsaOnline) - Komisi C memberikan atensi khusus terhadap beberapa proyek di lingkup beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang belum rampung dikerjakan hingga akhir penggunaan anggaran dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2014.

Komisi yang membidangi pembangunan ini meminta kepada SKPD bersangkutan agar lakukan pemantauan dan lakukan pengawasan ketat agar beberapa proyek yang diberikan toleransi waktu hingga 50 hari kerja pascamasa pengunaan APBD 2014 habis, bisa tuntas tepat waktu.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

"Kalau bisa sebelum jatuh tempo waktu 50 hari, proyek-proyek tersebut sudah tuntas dikerjakan dengan sempurna," kata Anggota Komisi C , Noto Utomo.

Menurut Noto, berdasarkan data yang masuk ke Komisi C, ada beberapa SKPD proyek fisiknya yang didanai dari APBD 2014 hingga akhir penyerapan anggaran belum rampung dikerjakan. SKPD itu di antaranya, di DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik.

Atas molornya pengerjan proyek tersebut, DPU memberikan toleransi masa pekerjaan proyek yang belum rampung dikerjakan hingga batas waktu selama 50 hari kerja. Konsekuensinya, pekerja proyek terkena denda.

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

"Dendanya per1.000 perhari," jelas politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.

Teknis pemberlakuan denda itu, lanjut Noto, sebagai contoh, kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp 1 miliar, maka denda perharinya mencapai Rp 1 juta.

"Sehingga, selama batas waktu 50 hari kerja, kontraktor terkena denda hingga Rp 50 juta atau Rp 1 juta dikalikan 50 hari kerja, " kata wakil bendahara DPC PDIP Gresik ini.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

Sebetulnya, kata Noto, pemberian toleransi waktu hingga 50 hari kerja pascabatas penggunaan APBD habis, pernah menimbulkan polemik di kalangan DPRD pada tahun sebelumnya (2013). Ketika itu, DPRD terutama Komisi C memertanyakan soal payung hukum yang memerbolehkan proyek belum rampung itu bisa dilanjutkan setelah masa penggunaan APBD habis.

Sebab, kebijakan tersebut dikhawatirkan menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Namun, oleh DPU (Dinas Pekerjaan Umum) ditegaskan, bahwa perpanjangan masa pekerjaan proyek pascapenggunaan APBD habis, tidak ada masalah.

Hal itu merujuk adanya peraturan Menteri PU (Pekerjaan Umum) Nomor 14 tahun 2013, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi. Dalam Permendagri tersebut disebutkan, diperbolehkan proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun anggaran, diberikan batas toleransi hingga 50 hari kerja.

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

"Kalau merujuk Permendagri tersebut memang tidak ada soal proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir penggunaan anggaran. Tapi, jangan mentang-mentang ada dasar hukumnya, tapi tidak dilakukan pengawasan serius, sehingga akan bisa membuat pengerjaan proyek tidak bisa dirampungkan tepat waktu lagi," terang Noto.

Di DPU sendiri tambah Noto, hingga batas akhir penggunaan anggaran tahun 2014, atau per-31 Desember 2014, masih ada 2 proyek besar yang pengerjaannya belum rampung. Sehingga DPU memberikan toleransi tambahan waktu 50 hari kerja untuk penuntasan proyek tersebut.

Dua proyek itu adalah, proyek pengerjaan pembuatan box culvert di Jalan Pahlawan, Gresik. Proyek tersebut menyedot anggaran pada tahun 2014 hingga Rp 14 miliar.

Baca Juga: Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Gresik Rampungkan Pembahasan

Kemudian, proyek WEP (Wahana Exspresi Poesponegoro) tahap 2, belakang proyek WEP tahap I, di jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik. Proyek tersebut menelan anggaran dari APBD tahun 2014 sebesar Rp 12,96 miliar.

"2 proyek itu anggaran yang kami gelontorkan dari APBD tahun 2014 sangat besar, jangan sampai proyek itu tidak tuntas dikerjakan, sehingga proyek itu mangkrak, " pintanya.

Noto meminta SKPD-SKPD yang menangani proyek fisik agar tidak mudah memberikan toleransi kontraktor yang tidak bisa mewujudkan penuntasan pengerjakan proyek sesuai SPK (Surat Kontrak Kerja). Sebab, hal itu akan dijadikan alasan pembenar oleh para kontraktor ketika tidak bisa menuntaskan pengerjaan proyek.

Baca Juga: Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama

"Kalau ada kontraktor yang tidak bisa menuntaskan proyek dengan alasan tidak logis, lebih baik diblacklist saja, " pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO