Kalaupun bisa melalui teleconference, praktiknya juga tidak mudah. Jadi pelayanan hukum bagi terdakwa dalam Lapas/Rutan nyaris tidak dapat berjalan dan tidak berfungsi sama sekali.
Kondisi semacam ini nyata menabrak ketentuan sebagaimana Pasal 70 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dengan tegas menyatakan penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
Sehingga demikian sulitnya ketemu/bertatap muka dengan klien, maka dapat dikatakan akses keadilan bagi para terdakwa tersebut sempit.
Karena itu, sebagai upaya mendapatkan perlakuan yang sama dan berkeadilan dalam proses hukum, setidaknya teknis persidangan online harus diubah. Paling tidak, advokat atau penasihat hukum bisa satu ruangan dengan klien atau terdakwa.
Instansi dan lembaga terkait agar tanggap hal ini, dan melakukan evaluasi-evaluasi serta pengawasan atas jalannya persidangan online agar akses mencari keadilan bisa terwujud.
*Penulis adalah Direktur LBH Fajar Trilaksana dan Sekretaris DPC Peradi Kabupaten Gresik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News