Pimpinan Tak Lengkap, Rapat Banmus Belum Putuskan Tanggal Paripurna Usulan Pergantian Ketua DPRD

Pimpinan Tak Lengkap, Rapat Banmus Belum Putuskan Tanggal Paripurna Usulan Pergantian Ketua DPRD DPRD Gresik ketika menggelar rapat paripurna. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan dengan agenda penetapan tanggal paripurna usulan pergantian Ketua DPRD, mengalami jalan buntu, Kamis (6/8)  kemarin.

Sebab, peserta rapat Banmus saling silang pendapat terkait penentuan tanggal paripurna lantaran harus terlebih dulu minta persetujuan pimpinan DPRD lain yang ketika itu tak ikut rapat.

Baca Juga: Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP

Akhirnya, rapat Banmus memutuskan bahwa penentuan tanggal paripurna usulan pergantian Ketua DPRD Gresik ke Gubernur Jatim diserahkan kepada rapat pimpinan DPRD.

"Tanggal paripurna belum ditentukan. Yang pasti paripurna dijadwalkan bulan Agustus ini, dibarengkan bersamaan dengan agenda paripurna lain," kata Mujid kepada BANGSAONLINE.com.

Ketua Fraksi PKB, Moh. Abdul Qodir membenarkan bahwa Banmus menyerahkan kepada pimpinan DPRD untuk menentukan tanggal paripurna usulan pergantian Ketua DPRD.

Baca Juga: Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik

"Untuk penentuan tanggal paripurna saja yang diserahkan kepada pimpinan DPRD," tegas Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com.

Menurut Abdul Qodir, penentuan tanggal paripurna diserahkan kepada pimpinan untuk menyesuaikan agenda mereka. Mengingat, ada 2 dari 4 pimpinan DPRD Gresik yang bakal running pada Pilbup Gresik 2020. Yakni Ketua DPRD Fandi Akhmad Yani (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Asluchul Alif (Gerindra).

"Kan jadwal mereka padat. Makanya perlu disesuaikan," pungkas calon pengganti Fandi Akhmad Yani ini.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim juga memastikan paripurna usulan pergantian Ketua DPRD akan digelar bulan ini. "Kami akan rapat dulu untuk menentukan tanggalnya. Yang pasti, paripurna digelar bulan Agustus ini," kata Nurhamim.

Anha, begitu sapaan akrab Ahmad Nurhamim mengungkapkan, rapat Banmus membahas agenda paripurna pergantian Ketua DPRD itu sebagai tindaklanjut surat DPC No. 4823/DPC-03/V/A2/VII/2020, tentang usulan pergantian pimpinan DPRD periode 2019-2024 yang dikirim ke DPRD tertanggal 13 Juli 2020.

Dalam surat tersebut, DPC menarik Fandi Akhmad Yani dari jabatan Ketua DPRD, dan digantikan oleh Moh. Abdul Qodir (Ketua Fraksi PKB).

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

Anha lebih lanjut menyatakan, bahwa Fandi Akhmad Yani juga akan mundur dari keanggotaan DPRD lantaran maju pada Pilbup Gresik 2020.

"Jadi, nanti seperti mekanisme yang diatur dalam perundangan-undangan, per 4 September anggota DPRD yang maju Pilkada 2020 harus sudah bikin pernyataan mundur," katanya.

"Pilkada tahun ini 2 anggota DPRD yang maju, yakni Gus Yani (Fandi Akhmad Yani) dan Mas Alif (Asluchul Alif). Makanya per 4 September saat pembukaan pendaftaran oleh KPU, keduanya harus membuat pernyataan mundur dari keanggotaan DPRD," pungkas Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Baca Juga: SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik

Seperti diberitakan, DPP PKB memutuskan mencopot Gus Yani, sapaan akrab Fandi Akhmad Yani dari jabatan Ketua DPRD Gresik periode 2019-2024 dan mengangkat Ketua Fraksi PKB Moch Abdul Qodir sebagai penggantinya.

Pencopotan dan pergantian itu mengacu Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 3013/DPP/01/VII/2020. PKB merekomendasi Moch. Abdul Qodir sebagai Ketua DPRD Gresik menggantikan Fandi Akhmad Yani.

SK pergantian pimpinan DPRD Gresik dari PKB ditandatangani Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar dan Sekjend M. Hasanudin Wahid pada 3 Juli 2020. (hud)

Baca Juga: SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO