Dilaporkan ke Polres Kediri, Kades Bendosari Ganti Laporkan Lima Warganya ke Polda Jatim

Dilaporkan ke Polres Kediri, Kades Bendosari Ganti Laporkan Lima Warganya ke Polda Jatim Dari kiri, Suwandi, S.H., Syaiful Anwar, S.H., M.H., Muji Damai, dan Sutrisno, S.H., M.H., saat melapor ke Polda Jatim. (foto: ist).

Dikatakan AKP Gilang, kedua tersangka itu terjerat kasus penipuan pembuatan akta jual beli (AJB). Peristiwa itu terjadi pada tahun 2016. Saat itu Desa Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri mendapat program dalam pengurusan Pembuatan Akta tanah Jual beli.

"Tersangka MD Kades ini setelah dari kantor BPN Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi terkait dengan akan adanya program tersebut," terang AKP Gilang Akbar.

Setelah melakukan sosialisasi, lanjut AKP Gilang, ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia untuk menampung para warga yang akan mendaftar dan mengumpulkan persyaratan.

Jika ada pemohon yang kekurangan persyaratan berupa akta tanah, maka langsung berhubungan dengan Kades. "Bagi pemohon yang kurang persyaratan menyerahkan sejumlah uang yang nominalnya ditentukan oleh tersangka Muji Damai sebesar 1 persen dari nilai harga jual tanah yang dimiliki," tutur AKP Gilang.

Lanjut AKP Gilang, setelah menerima uang dari pemohon, Muji Damai kemudian menyerahkan kepada SH selaku PPATS, yakni mantan Camat Kras yang kini menjabat sebagai Camat Grogol. "Tersangka SH sebagai jasa dalam pembuatan akta tanah tersebut meminta 1 persen," beber AKP Gilang.

Namun pada tahun 2017, di Desa Bendosari tidak mendapat kuota program . Tetapi pada tahun 2018 mendapat program . Yang mana dalam persyaratan pengurusan sertifikat tanah tersebut, akta tanah bukan merupakan syarat mutlak karena bisa diganti dengan surat keterangan penguasaan tanah.

Masih menurut AKP Gilang Akbar, pada tahun 2019 sertifikat tanah milik warga hampir semuanya jadi. Namun selama ini warga tidak pernah tahu dan tidak mendapat salinan terkait pengurusan akta tanah yang pernah diurus melalui tersangka MD.

"Warga merasa tersangka MD ini tidak pernah menguruskan akta tanah yang diajukan warga tersebut, sehingga dari kejadian tersebut SK dan warga lainnya merasa dirugikan kurang lebih mencapai Rp 25 juta. Barang bukti yang sementara ini disita yaitu 3 bendel fotokopi warkah (warkah berasal dari kalimat Belanda “Waarmerkh” yang artinya “Tanda”, pengertian ini merujuk pada pengertian surat yang telah ditandai atau bukti bahwa telah diperiksa oleh pejabat yang berwenang-red) atas nama SK, SP, dan SK," ucapnya.

Selain itu, petugas juga menyita 2 bendel dokumen berisikan akta jual beli antara ahli waris almarhum MS dengan IM yang sudah ditandatangani para pihak dan belum ditandatangani PPATS serta tidak ada nomor register.

"Kami menyita 1 bendel buku catatan yang berisi pengajuan akta tanah dan 1 bendel buku register nomor akta tanah Kecamatan Kras," pungkas AKP Gilang Akbar. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO