SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah jajaran petugas gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Sidoarjo kembali menindak para pelanggar yang tidak mengenakan masker, Sabtu (6/9/2020).
Para pelanggar yang terjaring razia itu sebanyak 102 orang. Mereka kemudian dibawa oleh petugas ke Makam Umum Delta Praloyo, Sidoarjo Kota dan diberikan sanksi sosial.
BACA JUGA:
- Siang-Malam, Plt Bupati Sidoarjo Sisir Warga yang Butuh Bantuan
- Stan Terbakar, Pedagang Pasar Krian Terima Bantuan dari Pemkab Sidoarjo
- Salurkan Bantuan Pangan, Plt Bupati Sidoarjo Ajak Orang Tua Berperan Cegah Stunting
- Peresmian Flyover Djuanda, Presiden Jokowi Minta Pemkab Sidoarjo Terus Tingkatkan Pembangunan
Sanksi sosial itu yakni dengan mendoakan para korban Covid-19 yang telah dikebumikan di area Makam Delta Praloyo. Selain mendoakan, mereka terlebih dulu juga diberi wejangan khusus oleh seorang ulama setempat.
Tujuannya agar para penlanggar lekas sadar akan pentingnya menerapakan SOP protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah yang tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, pihaknya akan terus mengimbau masyarakat dan menindak tegas setiap pelanggar. Hingg bisa benar-benar patuh mengenakan masker guna mengantisipasi sebaran Covid-19 di Sidoarjo khususnya.
Klik Berita Selanjutnya