"Yang punya kewenangan itu provinsi. Kalau kami tidak punya kewenangan, apalagi sampai ke tindakan. Karena tugas kami adalah pengendalian dan pengawasan saja. Jadi nanti kami bantu dalam hal koordinasi antara nelayan dan pihak yang berwenang," jelasnya.
"Semoga saja nanti mediasi kami ke provinsi dapat disetujui untuk dilakukan penyitaan perahu dan trawl ini," tambahnya.
Sementara itu, audiensi yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perikanan Jawa Timur, Nurmagas mengaku akan menyampaikan aspirasi dan permasalahan nelayan Bangkalan kepada pimpinan Dinas Perikanan Provinsi Jatim.
"Kalau mau dilakukan sesuai dengan proses hukum, di undang-undang perikanan untuk nelayan kecil sanksi pidananya hanya 1 tahun, sehingga ini menjadi kesulitan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan bertahap ke P21," ujarnya saat menjawab aspirasi peserta audiensi.
Sehingga, dirinya mempersilakan jika Kelompok Nelayan Bangkalan dapat melakukan kesepakatan bersama agar kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari.
"Misalnya, menolak nelayan luar, khususnya yang menggunakan trawl melintas di area Bangkalan. Kalau dilanggar akan disita perahunya dan alat tangkapnya, itu dipersilakan sesuai kesepakatan bersama," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News