Demo Lagi, Mahasiswa Tak Percaya Pemkab Lamongan Sudah Kirim Penolakan UU Cipta Kerja​

Demo Lagi, Mahasiswa Tak Percaya Pemkab Lamongan Sudah Kirim Penolakan UU Cipta Kerja​ Sejumlah elemen mahasiswa Lamongan demo di Pemkab dan DPRD Lamongan. (foto: ist)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Lamongan sudah mengirim surat penolakan Undang-Undang Cipta Kerja ke Jakarta. Ini semua dilakukan demi mengakomodir aspirasi demo atau aksi yang dilakukan mahasiswa Lamongan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Lamongan, Hamdani Azhari di hadapan massa aksi mahasiswa gabungan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di depan Kantor Pemkab Lamongan, Selasa (20/10/2020) siang.

"Kita telah mengirim penolakan itu," tegas Hamdani Azhari yang didampingi Asisten I Pemkab Lamongan, A. Nalikan saat menemui puluhan mahasiswa.

Sementara, mahasiswa gabungan yang melakukan aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut tidak percaya jika Pemkab Lamongan telah mengirim penolakan Omnibus Law.

"Buktinya hingga saat ini Pemkab Lamongan atau Pak Hamdani Azhari tidak bisa menunjukkan bukti penolakan tersebut," kata salah satu Korlap Aksi, Eko Prasetyo Utomo.

Ditegaskannya, mahasiswa melakukan aksi adalah untuk menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu karena tidak berpihak pada masyarakat, utamanya pekerja.

"Kami menuntut Pemkab Lamongan dan DPRD Lamongan untuk mengeluarkan surat kelembagaan yang resmi terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.

Usai melakukan aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, massa melanjutkan aksinya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jalan Basuki Rahmad Lamongan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa dan pelajar Lamongan juga melakukan aksi serupa. Mereka mendesak DPR RI dan Pemerintah Cabut

Mereka menggelar long march dari Tugu Adipura Lamongan menuju Kantor Bupati dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan. Selain berorasi, di sepanjang jalan mereka juga membentangkan berbagai poster terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Salah satu Koordinator aksi, Sa’adah menyebutkan bahwa selain menolak penuh pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, massa aksi juga mendesak pemerintah mengeluarkan perpu mencabut Omnibus Law .

“Kita juga menuntut DPRD Lamongan untuk membentuk tim advokasi dalam pengawalan judicial review di MK," pungkasnya. (qom/zar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO