MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Mojokerto tak lolos verifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Akibatnya, puluhan ponpes tersebut dipastikan tidak menerima BOP (Bantuan Operasional Pendidikan).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, Barozi mengatakan, dari 26 ponpes yang ada di Kabupaten Mojokerto, hanya 7 lembaga yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
BACA JUGA:
- Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
- Lepas Keberangkatan 3 Kloter Jamaah Calon Haji, Bupati Mojokerto Naik ke Bus
- Kemenag: 17 Calon Haji Indonesia Berpulang
- Pj Adhy Berangkatkan Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya 2024 Kabupaten Bojonegoro
"Tujuh yang lolos tersebut sudah memenuhi kriteria 5 tepat, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kegunaan, dan tepat laporan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020) sore.
Tak hanya itu, syarat lolos verifikasi, lanjut Barozi, juga dilihat dari legalitas lembaga dan keberadaan izin operasional. "Kebanyakan yang tak lolos itu lantaran tidak punya nomor statistik ponpes dan izin operasionalnya juga sudah kedaluwarsa," tegasnya.
Selain itu, ia juga mengaku, ada sejumlah lembaga yang saat dilakukan pengecekan di lokasi, keberadaannya tidak ada. "Namanya terdaftar, tapi saat kita lakukan survei ternyata lembaganya sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Barozi menambahkan, 7 lembaga yang dinyatakan lolos verifikasi ini, berhak menerima BOP senilai Rp 25 juta hingga Rp 50 juta dari Kemenag.
"Tiga lembaga mendapat BOP Rp 25 juta, sisanya 4 lembaga berhak mendapat BOP Rp 50 juta. Penentuan nilai tersebut dilihat dari banyak sedikitnya peserta didik di lembaga tersebut," urainya.