JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Warga Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Jombang Jawa Timur, mengamankan tujuh orang yang sedang mencari ikan di sungai, Selasa (10/11) lalu.
Usai diamankan, warga kemudian membawa ketujuh orang tersebut ke kantor polisi. Lantaran menganggap merusak lingkungan karena mencari ikan di aliran Sungai Avur (Kali Dor) dengan cara disetrum.
BACA JUGA:
- 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
- Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
- Akun Facebook Pengunggah Video Mesum Diduga Kepala Disdikbud Jombang Dilaporkan ke Polisi
- Respons Pj Bupati Jombang soal Viralnya Video Mesum Diduga Kepala Disdikbud
Kaur Kesra Desa Turipinggir, Mohammad Irfan mengatakan, aktivitas pencarian ikan dengan cara disetrum sudah lama meresahkan warga. Pasalnya, kegiatan tersebut bisa mengancam populasi ikan di sungai.
"Warga sini tidak menghendaki kalau disetrum, sangat meresahkan. Kalau disetrum bisa membunuh ikan yang kecil-kecil. Siapa pun boleh mengambil ikan di Sungai Avur yang melintasi desa ini. Namun dengan cara dijaring maupun dipancing saja," ucapnya.
Dijelaskan Irfan, pada hari Selasa sekitar pukul 12:00 WIB, warga di Dusun Paras mengetahui banyak orang yang mencari ikan di aliran Sungai Avur dengan cara disetrum.
Hal itu langsung membuat warga bergegas untuk meringkus para pencari ikan tersebut. Namun, upaya penangkapan hanya berhasil mengamankan 7 orang. Sedangkan lainnya berhasil meloloskan diri.
"Mereka sering nyari ikan di sungai sini. Sebenarnya kemarin itu banyak orang, namun kita hanya bisa mengamankan tujuh orang. Lainnya berhasil kabur saat kita tangkap," tutur Irfan.
Masih menurut Irfan, ketujuh orang pencari ikan yang berhasil diamankan tersebut, kemudian dilaporkan ke polsek setempat.
Klik Berita Selanjutnya