SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI dinilai tidak tegas memberi rekomendasi kepada pemerintah yang hanya bersifat penyederhanaan prosedur impor bawang putih. Akibatnya, terjadi diskriminasi dalam pemberian kuota impor dan tidak tepat waktu dalam penerbitan izin oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Umar Anshori, Sekretaris Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3). Umar menilai, KPPU lambat mengatasi polemik bawang putih.
BACA JUGA:
- Kapolsek Pare Mendalang di Hadapan Murid TK dengan Tema Ramadhan
- Tak Perlu Obat Nyamuk Mahal, Modal Bawang Putih Ampuh Bikin Nyamuk Minggat! Ini Caranya
- Gatal Digigit Nyamuk? Cukup Gunakan Bahan Dapur Alami ini, Terbukti Ampuh dan Cepat
- Pantauan KPPU Jelang Ramadhan 2023, Harga Cabai di Jawa Timur Meroket
"Wajar bila importasi bawang putih terus menjadi polemik. Kami berharap ketegasan dari KPPU RI," tutur Umar Anshori lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).
Umar mengungkapkan, pihaknya pada tanggal 14 Juni 2019 dan tanggal 18 Oktober 2020 telah melaporkan dugaan persekongkolan antara Pelaku Usaha dengan Pemerintah dan/atau dengan Pengusaha lainnya ke KPPU. Jadi tidak benar kalau KPPU bilang tidak ada laporan atas persekongkolan importasi bawang putih ini.
"Kalau misal laporan kami tidak cukup bukti, kami minta kepada KPPU menyampaikan secara resmi kepada kami, sehingga bisa kami lengkapi," tandas pria asal Surabaya ini.
Polemik importasi bawang putih, lanjut Umar, tentu sangat merugikan konsumen karena harga tidak stabil di pasaran. Bahkan bisa menyebabkan terjadi spekulan pada harga bawang putih.
Klik Berita Selanjutnya