Dalam kesempatan ini, Andi juga menyampaikan kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat posisi pihak rekanan saat ini tengah dijadikan saksi oleh Polda Jatim dan juga sedang dimintai keterangan. “Kejaksaan Kota Malang hingga saat ini terus melakukan koordinasi dengan Polda Jatim,” tukasnya.
Sementara, informasi yang dihimpun HARIAN BANGSA, bahwa pihak rekanan yang bernama Siti Endah N bersama suaminya sudah ditahan oleh Polda Jatim, namun dengan kasus yang berbeda.
Terkait penetapan tersangka Raka Kinasih, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, mengingatkan agar hal tersebut dijadikan pelajaran bagi perusahaan daerah milik Pemkot Malang. “Kami meminta lebih berhati-hati dalam bertugas, dan tidak usah neko-neko,” ujar Arif.
Ditanya kelanjutan nasib RPH yang diwacanakan akan bergabung dengan Tugu Aneka Usaha (Tunas), Arif belum bisa berkomentar. “Kita lihat perkembangan di persidangan. Jika sudah ada keputusan pengadilan secara tetap, baru bisa ambil sikap,” pungkasnya.
Raka Kinasih sendiri belum bisa dikonfirmasi. Saat wartawan HARIAN BANGSA bertandang ke rumah, tetangga Raka Kinasih menginfokan bahwa yang bersangkutan ia tidak ada di tempat.
Bagitu juga Ketua Dewan Pengawas RPH Kota Malang, Elfiatur Roikha, juga belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi berulang kali via selulernya, dia belum menjawab. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News