Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Diketahui, korban 8 tersangka itu adalah HS dan RM, pasangan calon suami istri asal Surabaya. Keduanya menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal usai dihentikan puluhan orang tak dikenal dengan cara dilempar batu.
Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Kota, Kompol Anggono Jaya. Menurutnya, korban bersama saudaranya mendatangi mapolsek kota sekitar pukul 04.00 WIB untuk membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.
"Kejadian itu sudah ditangani polisi. Dan polisi masih melakukan lidik," jelas Kompol Anggono Jaya, Minggu, (31/1/2021) lalu.
Lebih lanjut dia menerangkan berdasarkan keterangan korban, mulanya korban bersama calon istri mengendarai sepeda motor sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban berjalan dari Lingkar Timur hendak pulang ke Surabaya.
Sesampainya di simpang 3 traffic light Pucang Jalan A.Yani Jenggolo Sidoarjo, korban dihentikan puluhan orang tak dikenal. "Tiba-tiba korban dilempar batu paving. Kena si perempuannya," jelasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News