TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ketua Paguyuban Pasar Pon Trenggalek Ir. Karma Revianto sependapat dengan statement Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek Agus Setiyono yang melarang pengamen dan pengemis melakukan aktivitas di dalam Pasar Pon Trenggalek.
"Sangat setuju," kata Anto, panggilan akrabnya, ketika ditemui di rumahnya di Jalan Panglima Sudirman Trenggalek, Selasa (9/2/2021).
BACA JUGA:
- Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
- 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
- Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
- PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
Menurutnya, pengamen ketika melakukan aktivitas di dalam pasar, mereka rata-rata dalam kondisi tidak sadarkan diri alias mabuk karena pengaruh minuman keras. Selain itu, berdasarkan pengalaman masa lalu, pengamen yang masuk ke dalam Pasar Pon pernah mencuri barang dagangan milik pedagang.
"Kadang-kadang pengamen itu juga mengambil barang punya pedagang dan itu sudah pernah ada kejadian," ungkapnya.
Disampaikan oleh Anto, ketika pengamen dan pengemis dilarang melakukan aktivitas di dalam pasar pon, maka akan tercipta kenyamanan dan keamanan bagi pedagang maupun pengunjung.
Dia juga mengapresiasi atas kondisi bangunan Pasar Pon saat ini yang terlihat megah dan indah. "Dengan begitu pengunjung Pasar Pon bisa berbelanja lebih nyaman dan para konsumen yang biasanya lari ke luar daerah bisa berbelanja di Pasar Pon Trenggalek," terangnya.
Dia pun berharap setelah Pasar Pon nanti diresmikan bisa secepatnya ditempati oleh para pedagang untuk mencari nafkah yang lebih baik dari sebelumnya. (man/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News