"Klaim polis asuransi yang nilainya diatas Rp. 10 juga sudah tidak bisa cair sejak tahun 2018. Tapi untuk klaim di bawah Rp. 10 juta masih bisa dicairkan," kata Zainal yang mengaku berasal dari Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar itu.
Seperti diketahui, para nasabah pemegang polis AJB Bumiputera telah mengirimkan surat pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum dalam bentuk aksi damai di Kantor Wilayah AJB Bumiputera 1912 di Jalan Airlangga, Kota Kediri kepada Kapolres Kediri Kota.
Tujuan aksi adalah menuntut pihak AJB Bumiputera 1912 segera membayarkan klaim nasabah yang sudah jatuh tempo baik Habis Kontrak, Penebusan, Meninggal Dunia, dan Dana Kelangsungan Belajar.
Nasabah juga mengancam akan melakukan aksi penggembokan / penyegelan kantor AJB Bumiputera 1912 jika tidak ada kesepakatan kepastian pembayaran.
Sampai berita ini dikirim, mediasi masih berlangsung dan belum jelas kapan akan berakhir. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News