​Edarkan Sabu-Sabu di Kediri, Pemuda Surabaya Diringkus Polisi

​Edarkan Sabu-Sabu di Kediri, Pemuda Surabaya Diringkus Polisi Tersangka Chandra Susanto dan barang bukti. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Chandra Susanto (36), warga Jalan Sawahan DKA Kelurahan Patemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya harus berurusan dengan Satresnarkoba . Dia diringkus karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Chandra yang berdomisili di Jalan Raya Sambiroto Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto itu diringkus polisi pada hari Senin (15/2/2021) sekira pukul 02.30 WIB di pinggir Jalan K.H. Ahmad Dahlan Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?

Kasubbag Humas Kompol Kamsudi menjelaskan, awalnya petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi perihal adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mojoroto.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 klip plastik isi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 1,36 gram, 1 buah hp warna hitam, dan 1 buah tas selempang kain warna hitam untuk menyimpan sabu," kata Kompol Kamsudi, Senin (15/2/2021).

Ditambahkan oleh Kompol Kamsudi, tersangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (uji/zar)

Baca Juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak, Kasatlantas Kediri Kota Pastikan Pelayanan Bebas Pungli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO