Dinilai Tidak Prosedural, Komisi I dan OPD Sepakat Batalkan Pelantikan 2 Perangkat Desa Ngulan Wetan

Dinilai Tidak Prosedural, Komisi I dan OPD Sepakat Batalkan Pelantikan 2 Perangkat Desa Ngulan Wetan Husni Taher Hamid, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pelantikan dua perangkat Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan, Trenggalek, beberapa waktu lalu, akhirnya dibatalkan. Hal ini berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi I dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Camat Pogalan, dan Bagian Pemerintahan, Senin (22/2).

Kepala DPMD Kabupaten Trenggalek Edy Supriyanto menyampaikan, setelah adanya kesepakatan tersebut pihaknya akan segera membuat surat yang memerintahkan pejabat pembuat keputusan dalam hal ini Kades Ngulan Wetan. untuk membatalkan keputusannya.

"Hari ini kami sepakat dengan DPRD untuk menindaklanjuti pelaksanaan pengisian perangkat desa di Ngulan Wetan. Kami akan melaksanakan rencana pembatalan," kata Edy usai melakukan pembahasan hampir 3 jam dengan Komisi I di lantai dua Gedung , Senin (22/2/2021).

Menurutnya, kesepakatan pembatalan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya tindakan Kades Ngulan Wetan yang telah melakukan pelantikan secara tidak prosedural terhadap dua perangkat desa, yakni sekretaris desa dan kepala dusun.

Setelah dibatalkan nanti, dirinya belum bisa menjelaskan secara detail apakah akan dilakukan seleksi kembali terhadap seluruh peserta atau ada mekanisme lainnya. "Itu nanti dipikir belakangan," ucapnya.

Edy menjelaskan bahwa yang bisa membatalkan keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 66 UU 30 Tahun 2014 adalah pejabat yang membuat keputusan, atasan pejabat yang membuat keputusan, dan perintah pengadilan.

Senada, Ketua Komisi I Moch. Husni Taher Hamid menyampaikan, bahwa hasil rapat dengan OPD, diperoleh kesimpulan bahwa pelantikan dua perangkat Desa Ngulan Wetan itu tidak sesuai dengan peraturan.

"Setelah kita mendengarkan kronologisnya, sementara kita mengatakan itu tidak memenuhi prosedur dari suatu perundang-undangan yaitu Permendagri 83 Tahun 2015 dan Perda Nomor 13 Tahun 2015," kata Husni.

Dia mengungkapkan, penegasan kalimat tidak prosedural dalam kasus ini karena pelantikan yang dilakukan oleh Kades Ngulan Wetan tidak berdasarkan laporan panitia. Selain itu, kades juga tidak menyertakan perihal laporan hasil pelaksanaan seleksi perangkat desa dan rekomendasi secara tertulis dari Camat Pogalan. "Surat rekomendasi dari camat berupa setuju atau tidak setuju itu tidak ada," ungkapnya.

Dengan adanya hal itu, sambungnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, maka hal itu memiliki potensi untuk dibatalkan. Pembatalan ini bisa dilakukan kepala desa setelah yang bersangkutan memperoleh pendapat bahwa apa yang telah dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

"Apabila dia (kades) tidak membatalkan, maka atasan langsung kepala desa (dalam hal ini) bupati (bisa membatalkan)," ucapnya. (man/zar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO