SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 914.200 dosis Vaksin Covid-19 Tahap II termin pertama untuk 38 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur mulai didistribusikan. Proses distribusi ini dilakukan dalam dua hari, yakni Senin-Selasa (22-23 Februari 2021).
Pendistribusian tersebut dimulai Senin (22/2) untuk beberapa daerah seperti Surabaya, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kab/Kota Mojokerto, Kab/Kota Kediri, Kab. Trenggalek dan beberapa daerah lain. Selanjutnya pendistribusian akan dilanjutkan hari ini, Selasa (23/2) untuk beberapa kabupaten dan kota lain, termasuk Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Banyuwangi.
BACA JUGA:
- Mulai 1 Januari 2024 Vaksin Covid-19 Tak Lagi Gratis
- Jenazah Kiai Roziqi Disalatkan di Masjid Akbar, Khofifah 3 Kali Minta Kesaksian Jemaah
- Masjid Tertua di China Tak Ditempati Salat, Kenapa? Laporan M Mas'ud Adnan dari Tiongkok (3)
- CEO BANGSAONLINE Dicegat Pramugari dan Petugas Imigrasi di Bandara Fuzhou, Laporan dari Tiongkok
Sebanyak 914.200 vaksin SINOVAC yang didistribusikan tersebut nantinya akan digunakan untuk dua kali vaksin, yakni dosis pertama dan kedua. Sehingga, dari total vaksin yang didistribusikan tersebut, jumlah sasaran penerima vaksin pada tahap dua termin pertama sekitar 460 ribu orang.
Pendistribusian vaksin Covid-19 tahap II ini dilepas langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dari Cool Room Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (22/2) sore.
Sebelum melepas vaksin Covid-19 tahap kedua ini, Gubernur Khofifah juga meninjau secara langsung kondisi Cool Room yang digunakan untuk menyimpan vaksin Covid-19 tersebut.
Turut mendampingi Gubernur Khofifah pada kegiatan tersebut, Ketua Gugus Kuratif Satgas Covid-19 Jatim dr. Joni Wahyuhadi yang juga merupakan Direktur RSUD dr. Soetomo, dan Kepala Dinkes Prov. Jatim dr. Herlin Ferlina.
Usai melepas vaksin Covid-19 ini, Gubernur Jatim Khofifah berharap, begitu vaksin tiba di 38 kabupaten dan kota tersebut, proses vaksinasi bisa segera dilakukan. Untuk vaksin tahap dua ini sendiri diprioritaskan bagi petugas pelayanan publik. Namun, prioritas mana saja yang menerima agar mengikuti sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan.
Klik Berita Selanjutnya