Tidak hanya dibekap, korban juga ditusuk pelaku menggunakan pisau yang telah disiapkan sebanyak 7 kali. Pelaku juga menyayat korban 2 kali. Tusukan di pinggang bagian kanan yang diduga menjadi penyebab korban meninggal karena tembus ke paru-paru karena menyebabkan korban kehabisan darah.
Diketahui, korban sudah seminggu berada di Kota Kediri bersama pacarnya berinisial D, yang ternyata juga bertindak sebagai mucikarinya. D dan M berada di Kota Kediri juga bersama 3 perempuan lain yang ternyata mereka adalah anggota jaringan prostitusi online lintas provinsi.
Akibat perbuatannya, tersangka Refi Purnomo akan dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," kata AKBP Eko Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengunjung Hotel Lotus Garden di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Kediri ditemukan tewas bersimbah darah, Minggu (28/2/2021). Korban berinisial M (16 tahun) itu menginap di kamar 421. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News