Bukan Perkara Pidana, Kuasa Hukum Terdakwa Haidar Akui Keberatan Dakwaan JPU​

Bukan Perkara Pidana, Kuasa Hukum Terdakwa Haidar Akui Keberatan Dakwaan JPU​ Hadi Salim, Kuasa Hukum Muhammad Maulvi Haidar Banna alias Haidar.

Selain itu, penangkapan terhadap kliennya tidak berdasarkan KUHAP. Bahwa penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian seharusnya memperlihatkan surat tugas dan memberikan tersangka surat perintah penangkapan. Di sisi lain, sebelum dilakukan penangkapan, terdakwa disekap di pabrik PT. Sreeya Sewu Indonesia selama empat hari sejak 18 hingga 22 Desember 2020. Dan esok harinya langsung dibawa polisi ke Mapolsek Wonoayu.

"Penyekapan jelas sekali melanggar hak asasi dan pelanggaran HAM. Dan surat perintah penangkapan baru diserahkan kepada terdakwa setelah diperiksa di Polsek Wonoayu. Dengan demikian penangkapan tidak sah sebagaimana Pasal 18 ayat (1) KUHAP," terangnya.

Di samping itu, dalam proses penyidikan, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Surat Dakwaan Obscuur Libel (kabur/tidak jelas). Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Sehingga batal demi hukum.

"Meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi dari klien kami. Dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor: PDM-33/sidoa/Epp.2/02/2020 tertanggal 2 Maret 2021 dinyatakan batal demi hukum," tegasnya.

Di samping itu memerintahkan agar terdakwa Muhammad Maulvi Haidar Banna alias Haidar segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa.

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum bakal disidangkan pekan depan. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO