SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (13/4/2021).
Ini merupakan pembaruan kerja sama sebelumnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara dan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi.
BACA JUGA:
- Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
- Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
- Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat
- Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
Hadir pula beberapa kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemkot Surabaya dan masing-masing Kepala Seksi di jajaran Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Eri berharap dengan adanya perpanjangan MoU ini, ke depan penyelamatan aset negara bisa semakin masif dilakukan. Selama ini, pemkot dibantu jaksa pengacara negara telah beberapa kali berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya.
Beberapa aset yang berhasil diselamatkan tersebut di antaranya yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Seperti fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga lapangan olahraga.
"Dengan pendampingan jaksa pengacara negara, aset-aset pemkot yang selama ini masih ada perselisihan, juga aset pemkot yang lepas, kini bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya," kata Eri usai penandatanganan MoU yang berlangsung di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (13/4/2021).