Ke depan, pihaknya akan terus intens berupaya menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemkot. Baik yang masih dalam sengketa, maupun yang sudah dikuasai pihak lain. Bahkan, ketika aset itu sudah dikuasai pihak lain dan masih dapat dilakukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA), pihaknya akan melakukan hal itu.
"Karena bagaimanapun kan tugas saya sebagai wali kota harus menarik kembali dan melanjutkan perjuangan bagaimana mengembalikan aset Pemkot Surabaya. Baik itu yang masih bersengketa, maupun yang sudah lepas," imbuhnya.
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi mengaku bersyukur dengan adanya perpanjangan pembaruan kerja sama antara pemkot dan Kejari Tanjung Perak. Dia menyebut, selain kejaksaan melaksanakan di bidang penuntutan juga mempunyai kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
"Setelah ini kita akan lebih intens lagi (menyelamatkan) terkait aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya," kata I Ketut.
Berdasarkan catatan Kejari Tanjung Perak, kegiatan di bidang datun yang paling banyak dilakukan di lingkup Pemkot Surabaya. "Baik itu terkait penyelamatan aset maupun pengembalian keuangan negara," tutupnya. (dra/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News