Kejari Jember Siap Serahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi Pasar Manggisan ke Pengadilan Tipikor

Kejari Jember Siap Serahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi Pasar Manggisan ke Pengadilan Tipikor Ilustrasi. (by freepik)

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul dengan tersangka Muhammad Hadi Sakti (MHS) dan Agus Salim (AS) ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua tersangka kini berstatus P21 dan sudah dilakukan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum.

Baca Juga: Angin Kencang, Warga Jember Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

“Pada hari ini, penyidik Kejari Jember sudah menyerahkan berkas perkara kasus korupsi Pasar Manggisan dengan tersangka Muhammad Hadi Sakti dan Agus Salim tahap 2 ke penuntut umum. Penyidik sudah menyerahkan berkas perkara Muhammad Hadi Sakti dan Agus Salim serta barang bukti ke penuntut umum, karena sudah lengkap alias P21,” ujar Zullikar Tanjung di Kantor Kejaksaan Negeri Jember saat menggelar press conference, Rabu (21/4/2021).

Zullikar menjelaskan, tersangka AS mengalihkan pekerjaan proyek Pasar Manggisan ke tersangka MHS, padahal dia (MHS) tidak memiliki sangkut paut dengan perusahaan AS (PT Dita Putri Waranawa, Pelaksana Proyek Pasar Manggisan). "Agus Salim diduga terima fee proyek dari Muhammad Hadi Sakti," jelasnya.

"Akibat dugaan korupsi Pasar Manggisan, negara dirugikan senilai 1,3 miliar rupiah. Penghitungan tersebut berdasar penghitungan Tim BPKP Provinsi Jawa Timur,” tukasnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember

Berdasarkan data terhimpun, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. (yud/eko/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO