SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran 510/05905/436.7.21/2021 tertanggal 12 Maret 2021, yang melarang pelaku usaha toko swalayan mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin dari kepala dinas dan menjual barang di luar luas lantai bangunan yang digunakan untuk berjualan.
Menyikapi surat larangan itu, Ketua DPC PBB Kota Surabaya Samsurin meminta Kadisperindag Kota Surabaya mencabut surat edaran tentang lahan parkir swalayan dan minimarket yang dilarang dipakai jualan oleh UMKM warga sekitar waralaba tersebut.
BACA JUGA:
- Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
- Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
- Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat
- Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
"Pemkot Surabaya harus mampu memfasilitasi UMKM yang berdomisili di sekitar swalayan agar menjadi mitra kerja. bukan malah ditarik sewa oleh pengelola Indomaret atau Alfamart. Selama keputusan manajemen swalayan membebankan biaya sewa teras kepada UMKM itu melanggar aturan, sama saja hal itu disebut pungutan liar dan bisa memenuhi unsur pidana dan bisa diperkarakan. Izinnya kan parkir, kok disewakan ke para UMKM," tegas Surin.
"Disperindag harus menertibkan jenis usaha waralaba yang melanggar aturan. Belum lagi banyak ditemukan lahan parkir swalayan Indomaret atau Alfamart yang dijadikan media iklan, baik berupa neonsign atau stick tower reklame. Tentu ini akan merugikan pemkot," pungkas Surin saat menemui para UMKM yang mengadu ke Kantor DPC PBB Kota Surabaya. (nf/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News