BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - RH (23), Warga Desa Sabiyan, Bangkalan ditangkap polisi saat hendak menjual kalung emas curiannya di Pasar Pecinan Bangkalan, Selasa (27/4/2021).
Kalung emas tersebut merupakan hasil curian terhadap anak kecil usia 3 tahun di Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.
BACA JUGA:
- Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
- DPC PKB Bangkalan Berangkatkan Pengurus Dewan Syuro dan Tahfidz ke Muktamar Bali
- Ketua DPC PKB Bangkalan Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Polres
- Pria Warga Galis Bangkalan Tewas Mengenaskan dengan Luka Sayatan Leher di Tempat Tidur
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, RH ditangkap langsung oleh petugas pengamanan yang sedang berpatroli.
"Kejadiannya sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka mengambil kalung milik korban saat korban duduk di depan rumahnya. Kebetulan di rumah korban ada CCTV-nya, jadi orang tua korban langsung melihat dan mengenali pelaku, sehingga korban mengejar tersangka dan bertemu di Pasar Pecinan," jelasnya.
Dikatakan Sigit, orang tua korban sudah menduga bahwa pelaku akan menjual kalung hasil curiannya. Benar saja, tersangka ditemukan di Pasar Pecinan dan kemudian berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Kebetulan di situ ada petugas yang sedang pengamanan dan patroli. Akhirnya bisa diamankan," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News