"Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada mata, mulut, dan kepala hingga dirawat di rumah sakit. Karena tidak terima, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kediri," terang AKBP Lukman.
Keenam pelaku akhirnya dapat diamankan di tempat dan waktu yang berbeda, setelah petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan korban.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga ponsel, dan satu surat pernyataan. Saat ini kami berusaha melakukan mediasi kepada keluarga tersangka dan korban," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka akan dijerat 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan bersama-sama, dengan ancaman 7 tahun penjara.
"MJ hamil disebabkan hubungan yang tak layak dilakukan. Karena sebelumnya MJ dicekoki minuman keras, sehingga kehilangan kesadaran. Dan saat ini usia kehamilannya berjalan 5 bulan," pungkas AKBP Lukman Cahyono. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News