Kawasan Proyek Dianggap Masuk Lahan Hijau, LSM Forkot Gresik Demo Perumahan Dakota City

Kawasan Proyek Dianggap Masuk Lahan Hijau, LSM Forkot Gresik Demo Perumahan Dakota City Massa LSM Forkot Gresik saat menggelar aksi demo di Perumahan Dakota City. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa LSM Forum Kota (Forkot) Gresik menggelar aksi demo di proyek hunian Perumahan Dakota City, Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Selasa (25/5/2021). Mereka memprotes proyek tersebut lantaran dianggap masuk dalam kawasan lahan hijau (pertanian) di Kabupaten Gresik.

Dalam aksinya, pendemo membentangkan sejumlah spanduk. Di antaranya, bertuliskan "Tolak dan Tutup Perumahan Dakota City yang Tak Berizin", "Hentikan Segala Aktivitas yang Ada di Area Perumahan Dakota City", dan lainnya.

Baca Juga: Soal Fasum Makam Perum GPR, DPRD Gresik Kembali Panggil PT Megatama

Koordinator Aksi, Haris Sofwanul Faqih mengungkapkan, pembangunan Perumahan Dakota City adalah salah satu catatan pilu nasib lahan hijau di Kabupaten Gresik. "Kondisi ini jelas akan berdampak pada pertanian dan pertambakan yang akan semakin sempit," ucapnya.

"Wilayah yang seharusnya diperuntukkan sebagai area pertanian dan tambak kini akan beralih menjadi hunian. Belum lagi, adanya proyek tersebut juga diduga belum mengantongi izin sesuai perundang-undangan," ungkap Bogel, sapaan akrabnya.

Lanjut Bogel, hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Gresik Nomor 6 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB),  dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga: PT MBP 3 Kali Mangkir Dipanggil Dewan soal Polemik Fasum Makam, Anha: Lecehkan DPRD Gresik

"Di mana yang awal mula wilayah proyek hunian tersebut masuk dalam zona hijau yang merupakan wilayah produktif yang difungsikan sebagai lahan pertanian dan tambak," ungkapnya

Oleh karena itu, Bogel mendesak Pemkab Gresik turun menyikapi banyaknya alih fungsi lahan hijau menjadi perumahan. Dia juga meminta Pemkab Gresik tegas dalam penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang LP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). "Langkah ini untuk menjaga lahan pertanian pangan," terangnya.

Dalam perda tersebut, ia menegaskan ada sanksi pidana pada Pasal 51 dan 52 Perda LP2B bagi perorangan maupun korporasi yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dengan denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp7 miliar.

Baca Juga: Tak Patuhi Hasil Kesepakatan Rapat, Direktur YLBH FT Tuding PT Megatama Lecehkan Pemkab Gresik

Dalam demo tersebut, Bogel menyatakan bahwa Forkot Gresik menuntut penutupan Perumahan Dakota City, serta mengadili pengembang karena tidak mengantongi izin dan menggusur lahan hijau.

"Selamatkan zona hijau di Kabupaten Gresik, dan berikan kesejahteraan untuk petani di Kabupaten Gresik," tukasnya.

Sementara itu, pihak pengembang Perumahan Dakota City belum bisa dikonfirmasi terkait tuntutan LSM Forkot Gresik tersebut. Saat dihubungi wartawan BANGSAONLINE.com, pihak pengembang belum menjawab. (hud/zar)

Baca Juga: Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO