KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berbuat cabul, seorang pria berinisial PP (30), Warga Ngancar, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan orang tua korbannya dan diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat petugas Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kediri menerima laporan keluarga korban, sebut saja Bunga (17), atas dugaan pencabulan yang dilakukan PP.
"Menerima laporan dari keluarga korban, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri langsung melakukan serangkaian penyelidikan," kata Iptu Rizkika, Minggu (30/5/2021).
Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi pada Senin (24/5/2021) lalu. Pada saat itu, sekitar pukul 22.00 WIB, korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp untuk datang ke rumah kontrakan pelaku.
"Rumah korban dan kontrakan pelaku memang tidak jauh. Akhirnya korban datang dengan jalan kaki. Setiba di rumah kontrakan pelaku, korban spontan kaget karena banyak teman pelaku yang sedang menggelar pesta minuman keras," terang Iptu Riskika.
Korban sengaja diminta datang di rumah kontrakan pelaku ini, untuk diajak minum-minuman keras hingga mabuk. Setelah mabuk, teman-teman pelaku pergi, hingga di rumah kontrakan itu tinggalah pelaku dan korban. Dalam keadaan sepi itu, korban disuruh menutup pintu jendela oleh pelaku. Alasannya, agar tidak ketahuan ibu korban.
"Pada saat korban menutup jendela, pelaku mengikuti korban dari belakang. Saat itu juga pelaku langsung menarik tangan korban dan mendorong korban ke tempat tidur. Korban yang terpengaruh miras tidak berdaya dan jatuh ke tempat tidur," ujar Rizkika.
Klik Berita Selanjutnya