Tanah Diklaim Semen Indonesia, Warga Gaji Tuban Geruduk Kantor BPN

Tanah Diklaim Semen Indonesia, Warga Gaji Tuban Geruduk Kantor BPN Aksi warga saat mendemo kantor BPN, selasa (3/3). (Suwandi/BangsaOnline.com)

TUBAN (BangsaOnline) - Gara-gara tanah warga dengan luas 50 hektare diklaim menjadi milik perusahaan PT Semen Indonesia, puluhan warga Desa Gaji Kecamatan Kerek Tuban mendemo dan mengepung kantor Badan Pertanahaan Nasional (BPN) Tuban, Selasa (3/3).

Para pendemo yang didominasi oleh para ahliwaris tanah itu, menuding ada pejabat BPN yang mata dengan PT SI.

Baca Juga: Sengketa Tanah 1.500 Meter Persegi, PN Sidoarjo Berikan 8 Hari untuk Serahkan kepada Pemohon

“Orang yang ada di dalam ini adalah orang-orang penipu, penipu warga Desa Gaji,” kata koordinator aksi, Abu Basir dalam orasinya.

Setelah berorasi, perwakilan pendemo diizinkan masuk untuk mediasi. Mereka ditemui langsung oleh kepala BPN Tuban Yuswanto dan jajarannya. Sebelum diberikan penjelasan oleh pihak BPN, perwakilan pendemo ini menjelaskan semua atas tanah seluas 50 hektare milik para ahli waris tersebut hingga saat ini belum pernah melakukan jual beli kepada PT Semen Indonesia tbk (PT SI).

“Masing-masing warga belum pernah melakukan jual beli kepada PT SI, namun tanah tersbut kini di klaim. Kok aneh,” jelas Abu Nasir sambil diiyakan oleh masa pendemo lainnya yang didampingi pengacaranya, Sujono Ali SH.

Baca Juga: Mediasi Sengketa Sertifikat Tanah Desa Bangun Mojokerto Gagal dan Dilanjutkan ke Persidangan

Menanggapi aksi warga Desa gaji itu, Kepala BPN Tuba, Yuwanto menjelaskan bahwa tanah yang masih dalam sengketa dengan warga itu, hingga saat ini belum pernah diterbitkan sertifikatnya. Bahkan pihak PBN terpaksa harus memberikan status quo atas tanah yang masih bersengketa tersebut.

“BPN telah menerima permohonan pengukuran tanah dari PT SI. Tetapi pengajuan tersebut mungkin tidak akan kami tindak lanjuti karena obyek tanah yang dimohonkan masih dalam sengketa,” jelas Yuswanto kepada Warga.

Usai menggelar aksi demo dan mediasi dengan pihak BPN, warga langsung membuyarkan diri. Atas sengketa ini, warga akan terus melakukan monitoring, agar pejabat BPN tidak semena mena menerbitkan sertifikat tanah kepada PT SI.

Baca Juga: ​Pengadilan Agama Sidoarjo Eksekusi Pendopo Makam Mbah Ud

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO