Penipuan Berkedok Penawaran Investasi Marak Terjadi, AFTECH Ingatkan Masyarakat agar Waspada

Penipuan Berkedok Penawaran Investasi Marak Terjadi, AFTECH Ingatkan Masyarakat agar Waspada Kegiatan Media Briefing Fintech Palsu, Kamis (15/7/2021). (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Belakangan ini marak terjadi penipuan berkedok penawaran investasi di tengah masyarakat melalui grup pesan singkat yang telah memakan banyak korban, namun hal yang serupa tetap saja terus terulang. Tidak jarang, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut menduplikasi dan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.

Pada April lalu, data menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. Tindakan penipuan ini juga tentu saja sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin.

Baca Juga: Tokoh Agama Jambi juga Desak Judi Online dan Pinjol Ditutup

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Indonesia (AFTECH) menyatakan prihatin dan berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Palsu.

Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir menyampaikan, pihaknya prihatin atas terjadinya penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk menipu masyarakat, mulai dari penipuan investasi yang tidak memiliki izin dan menjanjikan hasil keuntungan jauh dari harapan, atau bahkan tidak ada alias bodong, hingga penipuan tawaran pinjaman oleh fintech lending illegal.

"Melalui Kampanye Anti Palsu yang menjadi wadah sinergi bagi pemerintah/regulator, fintech startup, dan pemangku kepentingan utama lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia, dapat mencegah penipuan masyarakat melalui pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi pada berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial," ujarnya dalam kegiatan Media Briefing Palsu, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Hanya Beri Harapan Palsu, Kiai Asep: Judi Online dan Pinjol Harus segera Ditutup

Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyambut baik inisiatif Kampanye Anti Palsu ini. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi.

"Terlebih dengan iming-iming bunga tinggi yang diklaim tidak ada risikonya," ucapnya.

Wakil Ketua Umum IV AFTECH, Marshall Pribadi menjelaskan, penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung.

Baca Juga: Berantas Pinjol Liar dan Rentenir, PCNU Kota Batu Dirikan KSPPS BMT NU

Pihaknya mengimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, Legal dan Logis. "Legal, berarti memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang. Dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum II AFTECH Aldi Haryopratomo mengungkapkan, saat ini jenis penipuan online dan kejahatan siber berpotensi semakin meningkat seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan, termasuk sistem pembayaran. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan atas potensi makin maraknya praktik penipuan ini.

Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap penipuan/informasi yang tidak benar mengatasnamakan fintech berizin, selalu pastikan kebenarannya pada sumber yang resmi," tuturnya.

Baca Juga: Hadiri Workshop Literasi dan Inklusi Keuangan, Pj Wali Kota Kediri Berikan Arahan kepada Pelaku UMKM

Kominfo mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bijaksana dalam menggunakan produk investasi online. Agar terhindar dari penipuan, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan tawaran keuntungan fantastis yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan dan media sosial.

Selalu periksa lewat situs Cek.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang memiliki izin, serta CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

Melalui portal CekRekening.id, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain. Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Baca Juga: Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal

Sekretaris Jendral AFTECH Budi Gandasoebrata menegaskan, pihaknya mengapresiasi dan siap mendukung berbagai kebijakan dan langkah tegas yang telah diambil pemerintah dan regulator dalam memberantas akun-akun palsu dan fintech bodong yang telah melakukan banyak penipuan yang sangat merugikan warga masyarakat.

Karenanya, lanjut Budi, AFTECH mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati atas berbagai bentuk penawaran dari akun-akun palsu yang melakukan pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi.

Selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya, dan tidak memberikan data-data personal ini kepada siapa pun. Juga untuk tidak mentransfer sejumlah uang ke oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi.

Baca Juga: Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp

"Masyarakat dapat mengunjungi portal CekRekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo di tahun 2017 guna membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Selalu cek penawaran yang diterima telah memenuhi prinsip 2L (Legal dan Logis) yakni Legal, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang. Sementara Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal. Memilih perusahaan dan produk yang telah tercatat, terdaftar, dan berizin," tegas Budi.

Pihak AFTECH juga menghadirkan situs Cek.id yang menyediakan edukasi untuk masyarakat tentang praktik pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi di aplikasi pesan instan dan media sosial oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin, serta informasi perusahaan dan produk anggota AFTECH (beserta website, platform dan akun media sosial resmi) yang telah terdaftar dan berizin dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti-Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya. (dra/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Grebek Kantor Pinjol di Jakarta Utara, Polda Metro Jaya Amankan 99 Pegawai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO