![Nurhudi Sosialisasikan 3 Perundang-undangan Tahap III kepada Warga Jogodalu Gresik Nurhudi Sosialisasikan 3 Perundang-undangan Tahap III kepada Warga Jogodalu Gresik](/images/uploads/berita/700/dd67e7097bb10c80cfe7edf532a025ca.jpg)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik Nurhudi Didin Arianto menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap III, di Pendopo Balai Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Sabtu (17/7/2021).
Nurhudi menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, Perda No. 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR), dan Perda No. 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas.
BACA JUGA:
- DPRD Gresik Dalami Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Melalui Banggar dan AKD
- Adu Banteng dengan Toyota Innova, Pengendara Motor di Gresik Tewas
- Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Haul Alhabib Abu Bakar Assegaf ke-69 di Masjid Jamik Gresik
- Bikin Macet, Warga Hadang dan Sweeping Bus Pekerja Smelter Freeport di Gresik
Di hadapan 50 peserta sosialisasi yang menjalankan protokol kesehatan (prokes), Gus Nur, sapaan akrabnya selain menjabarkan soal regulasi ketiga perda, juga menerangkan tugas dan fungsi utama DPRD.
"Fungsi DPRD kabupaten atau kota ada tiga yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan," ucapnya.
Dijelaskan, fungsi legislasi seperti membuat atau membentuk peraturan daerah (perda), fungsi anggaran seperti pembahasan APBD bersama bupati, dan fungsi pengawasan berupa mengawasi jalannya pelaksanaan produk hukum peraturan daerah (perda), dan jalannya pemerintahan.
"DPRD Gresik yang beranggotakan 50 orang. Dalam melaksanakan tugasnya didukung oleh 4 alat kelengkapan DPRD (AKD) berupa Komisi I, II, III, dan IV," jelasnya.