SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar praktik jual beli tabung oksigen palsu yang dilakukan oleh CV. Surya Artha Kencana yang beralamatkan di Jalan Simorejo Timur I No. 85, Surabaya, Kamis (12/8/2021).
Polisi mengamankan 1 orang pelaku yang diduga pembuat dan penjual tabung oksigen palsu, yakni NW alias NG (52) warga Jalan Simorejo 9/43 RT 005 RW 002 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya.
BACA JUGA:
- Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
- Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
- ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
- Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, di mana saat itu korban mencurigai tabung palsu yang dibelinya dari media sosial.
Adalah WD selaku korban yang membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 untuk orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Korban membeli melalui media sosial pada tanggal 27 Juli 2021. Saat itu korban melihat ada 2 tabung dan regulator yang dipasarkan oleh pelaku seharga Rp 4 juta.
Setelah membeli, tabung tersebut lantas dipergunakan oleh orang tuanya. Namun, kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk.
Korban lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (APAR). Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Atas dasar laporan dari korban, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana pada 12 Agustus 2021 lalu. Perusahaan ini diketahui memang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.
Klik Berita Selanjutnya