Dari penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, didapati bahwa CV. Surya Artha Kencana melakukan produksi atau membuat tabung oksigen. Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan Juni 2021 hingga hari ini.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memodifikasi tabung APAR menjadi tabung oksigen, kemudian dijual kepada masyarakat seharga Rp 4 juta.
"Tersangka merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang sangat membahayakan," terang Nico.
"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung. Kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 800 tabung APAR dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 m3 yang berisi oksigen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 m3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ m3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1½ m3 kosong warna putih, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung “Oxygen Medical Grade”, 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News