Dinilai Bebani Masyarakat, BHS Minta Syarat Naik Transportasi Umum Saat PPKM Dikaji Ulang

Dinilai Bebani Masyarakat, BHS Minta Syarat Naik Transportasi Umum Saat PPKM Dikaji Ulang BANTUAN: Bambang Haryo Soekartono (BHS) memberi sembako ke warga terdampak Covid-19, di Desa Candinegoro Wonoayu, 7 Agustus 2021 lalu. foto: ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Dewan Pakar DPP Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono (BHS) kembali memberikan masukan kepada pemerintah terkait kebijakan saat pandemi Covid-19.

Kali ini, politikus Partai Gerindra itu meminta pemerintah mengkaji ulang aturan persyaratan menggunakan umum saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4.

Baca Juga: Pilkada Sidoarajo, BHS Masuk Tim Pemenangan Subandi-Mimik, Adam Rusydi Jadi Ketua Tim

Sebab, saat PPKM level 4 hingga level 2 diberlakukan, jumlah kasus baru Covid-19 semakin menurun. Hal ini menunjukkan beban masyarakat mulai berkurang dan imunitas masyarakat bertambah.

"Nah dari sini, mungkin pemerintah perlu mengkaji ulang persyaratan masyarakat yang menggunakan umum terutama jarak jauh. Baik pesawat, kapal, maupun kereta api. Sebab kegiatan naik publik ini hanya kegiatan sesaat sehingga mestinya tidak perlu persyaratan yang begitu berat," ungkap BHS di Sidoarjo, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, syarat naik publik semestinya tidak menggunakan persyaratan yang dobel, yakni bukti sudah vaksinasi, tes PCR maupun tes antigen. "Kalau memang sudah vaksin ya sudah, tidak perlu lagi hasil tes PCR," beber BHS menguraikan usulannya terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga: Forum Transportasi Cerdas se-Asia Pasifik akan Digelar di Indonesia

Hal itu bisa berlaku sebaliknya, jika masyarakat yang mau naik umum itu belum divaksin, mereka bisa disyaratkan menunjukkan hasil tes antigen, bukan hasil tes PCR. "Jadi nggak usah PCR. Ngapain mahal-mahal," tandas mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 ini.

Ia juga menanyakan efektivitas persyaratan hasil tes PCR maupun antigen. Sebab, bisa jadi, saat seseorang menunggu hasil tes PCR maupun tes antigen, dalam satu jam ataupun sehari, ia terpapar Covid-19.

"Kalau memang bukan untuk kepentingan pencegahan terhadap covid, lebih baik dihilangkan saja. Karena ini akan menjadi biaya tambahan bagi masyarakat yang saat ini sedang susah-susahnya," tandas alumni ITS Surabaya ini.

Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy dan Dubes Ceko Bahas Rencana Pengembangan Transportasi Publik Berbasis Digital

BHS pun membandingkan kebijakan naik umum di sejumlah negara lain, di mana tidak ada persyaratan harus tes PCR maupun tes antigen saat menggunakan darat, laut, dan udara, untuk perjalanan domestik. "Mereka hanya di-thermol (tes suhu badan) saja," ungkap BHS.

Ditegaskan BHS, selain menambah beban masyarakat karena biaya tes PCR maupun tes antigen, tidak dibutuhkannya persyaratan ini, karena pengguna umum diwajibkan menerapkan social distancing, jaga jarak, dan menggunakan masker.

Ketatnya persyaratan naik umum tersebut, justru berimbas pada perusahaan penyedia jasa . Sebab penumpang menurun drastis karena mereka keberatan dengan tambahan biaya baik tes PCR maupun tes antigen.

Baca Juga: Jasa Kirim Barang Pindahan Terjangkau Area Surabaya dan Sekitarnya

"Begitu menurun, otomatis pendapatan pengusaha juga akan menurun. Rata-rata pendapatannya anjlok sampai 80 persen. Bahkan ada publik jarak jauh yang tinggal 10 persen. Dan ini membahayakan kelangsungan hidup publik," tegas BHS yang juga Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur ini.

Ia pun berharap pengusaha umum bisa tetap bertahan, tidak merugi, dan tidak tutup. Sebab jika banyak perusahaan tutup akibat pandemi, maka bakal berdampak pada sektor pelayanan .

Jika suatu saat nanti ekonomi membaik karena pandemi sudah hilang, maka mereka sudah tidak punya armada lagi. Dan akibatnya, bisa ada potensi terjadi lumpuh di semua jalur-jalur publik di Indonesia.

Baca Juga: Bus Transjatim Koridor I Gresik-Surabaya-Sidoarjo Tambah 10 Armada, Khofifah: Karena Load Factor

Sementara itu, diketahui persyaratan menggunakan umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Untuk pesawat udara, menunjukkan PCR H-2 dan Antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 31/2021, syarat-syarat tersebut, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM Level 4. Dan tidak berlaku untuk dalam wilayah aglomerasi. (sta/rev)

Baca Juga: Simak Syarat Menyeberang Pelabuhan Merak yang Mesti Dipatuhi WNI dan WNA Tahun 2022-2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dianggap Hasil Tes Tidak Layak, Seorang Pria Marah ke Petugas Bandara Kualanamu, Deli Serdang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO