Pencairan Tunjangan Perumahan Untuk Dewan Sumenep Terganjal Perbub

SUMENEP (BangsaOnline) - Meskipun anggaran penambahan tunjangan perumahan anggota telah disahkan dan termaktub dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2015, namun hingga saat ini dana tersebut masih belum bisa dicairkan. Itu disebabkan peraturan bupati (Perbub) sebagai payung hukum pencairan dana tersebut hingga saat ini belum selesai.

Informasi yang berhasil dihimpun BangsaOnline.com, pada tahun 2015 ini direncanakan 50 anggota dewan mendapatkan tambahan anggaran tunjangan perumahan sebesar Rp 3 juta per anggota dewan dari yang sebelumnya mendapat Rp 4,5 juta, sehingga tiap anggota dewan mendapat tunjangan Rp 7,5 juta. Rencana tersebut sudah disepakati dan anggarannya sekitar Rp 150 juta sudah termaktub didalam APBD tahun 2015 ini.

”Untuk anggarannya sudah kami sediakan, dan itu sudah masuk dalam APBD tahun 2015 ini,” kata Wakil Ketua Moh. Hanafi, kemarin

Hanya saja rencana itu kandas setelah adanya MoU (Master Of Understanding) dengan Unair (Universitas Airlangga) Surabaya. Sebab, setalah dilakukan survei dan analisis kelayakan oleh pihak unair, tunjangan perumahan ternyata tidak layak naik dan diprediksi mengalami penurunan.

Bahkan hasil analisis pihak Unair tunjangan perumahan , tahun 2015 bisa menurun hingga Rp 4-3,5 juta. ”Oleh sebab itu, maka kami tidak melanjutkan MoU itu. Sehingga kami menjajaki MoU lagi dengan Unibraw (Universitas Brawijaya) Surabaya,” kata Hanafi.

Berdasarkan hasil analisis dari Unibraw, tunjangan anggota , hanya dimungkinkan naik Rp 1 juta, dari yang sebelumnya direncanakan naik menjadi Rp 3 juta per anggota Dewan.

”Jadi, yang bisa dipastikan tunjangan anggota dewan hanya naik Rp 1 juta. Sehingga, dari anggaran yang telah disediakan masih ada sisa,” terangnya. Penambahan anggaran Rp 1 juta itu, dinilai sangat rasional. Sebab, tidak termasuk sejumlah perlengkapan rumah, melainkan hanya untuk sewa rumah saja.

Hanya saja lanjut Politisi Demokrat itu mengungkapkan, meskipun telah pasti adanya kenaikan tersebut, hingga saat ini masih belum bisa dinikmati oleh sejumlah anggota . Sebab, masih belum ada payung hukum yang jelas.

”Saat ini Perbubnya masih dalam tahap penyelesaian. Jadi sebelum perbub itu selesai, maka jelas dana itu tidak bisa dicairkan,” terangnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Hadi Soetarto masih belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak merespon meskipun nada sambunnya terdengar aktif. Demikian pula saat dihubungi melalui pesan singkat, hingga berita ini diturunkan belum meresponnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO