SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia bekerja sama dengan Nasim Khan Indonesia (NKI) untuk menggelar sosialisasi UU Cipta Kerja di Situbondo.
Selain memfasilitasi hambatan investasi yang dihadapi badan usaha di Kabupaten Situbondo, sosialisasi itu juga bertujuan untuk mendapatkan informasi yang komprehensif tentang perkembangan proyek kawasan industri terintegrasi dan infrastruktur penunjang kawasan yang akan dilaksanakan di wilayah tersebut.
Kasubdit Sektor Tersier, Direktorat Deregulasi Penanaman Modal, D. Rizky Novihamzah, memaparkan soal sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko sebagai implementasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Sistem OSS ini merupakan perwujudan dari amanat UU Cipta Kerja, dan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko," ujarnya, Rabu (13/10).
Ia menuturkan, sistem tersebut memberikan layanan kemudahan bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha mikro kecil (UMK) maupun di bidang non-UMK.
"Dalam OOS, aturan yang menghambat kemudahan usaha tidak ada. Jadi sekarang semuanya menjadi mudah, baik saat mengurus perizinan maupun berinvestasi," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya