SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berkerja sama dengan BKSDA Provinsi Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perdagangan puluhan satwa liar dilindungi yang dilakukan Mar (48), warga Perumahan Pesona Alam 1 Sidorejo, Krian, Sidoarjo.
Berbagai jenis burung asal Papua berhasil disita dari rumah Pelaku. Antara lain burung cendrawasih, nuri bayan, betet, dan kepala paruh besar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, tersangka sudah 3 tahun melakukan penjualan satwa liar berbagai jenis burung yang dilindungi di seputaran Pulau Jawa.
“Berbagai jenis burung liar yang dilindungi sengaja didatangkan oleh tersangka dari daerah Papua,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/10/2021).
Modus yang dilakukan oleh tersangka, lanjut kapolresta, yakni mendatangkan berbagai jenis burung langka dari Papua melalui kapal laut yang kemudian diambil oleh tersangka saat kapal bersandar di Pelabuhan Pacitan.
Klik Berita Selanjutnya